IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Kabiro Humas Kemnaker Diperiksa.

Jakarta Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker yang dimintai keterangan adalah Sunardi Manampiar Sinaga. Selain itu, lembaga antirasuah turut memeriksa tiga pihak swasta lainnya, yakni Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri Rusmini, Staf PT Fresh Galang Mandiri Rindana Khoirunisa, serta Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama Sumijan.

Keempat orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker. Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan ini, meski belum menjelaskan secara detail materi yang akan didalami dari para saksi.

Kasus ini telah menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka korupsi pengurusan sertifikasi K3. Status serupa juga diberikan kepada 10 orang lainnya yang ikut terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal 64 ayat (1) KUHP *juncto* Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 22 Agustus 2025 mengungkapkan adanya praktik pemerasan. “KPK mengungkapkan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta,” ujarnya.

Selisih pembayaran antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini dimanfaatkan untuk memungut uang dari pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Total uang hasil pungutan ilegal ini mencapai Rp 81 miliar.

Dana gelap tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah. Tak hanya itu, uang juga mengalir untuk pembelian sejumlah aset, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.

Komentar

Berita Populer

01

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

02

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

03

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

04

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

05

Hakim Kasus Riva Siahaan Ajukan Dissenting Opinion, Soroti Kerugian Negara

06

Kebakaran Masjid Istiqlal Picu Kepanikan Jemaah, Pemadam Kebakaran Bergerak Cepat

07

KPK Usut Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Terkait Bupati Kuansing

08

Latina Prioritaskan Usulan Pembangunan, Kecamatan Gelar Musrenbang Perdana, Susun Rencana 2027

Berita Terbaru