Jakarta – KPK mengungkap sejumlah temuan terkait potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Berikut rincian temuannya:
-
Terdapat potensi konflik kepentingan karena 11 dari 16 PTS (68,75%) sampel penerima kuota Usmas terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard.
-
Proses verifikasi dan validasi lemah karena tidak seragamnya mekanisme yang dilakukan kampus. Hanya 50% kampus sampling melakukan visitasi lapangan terbatas akibat ketiadaan anggaran. Dua kampus bahkan hanya memeriksa berkas tanpa wawancara dan visitasi lapangan.
-
Penerapan sistem sanksi atas pelanggaran pengelolaan KIP Kuliah tidak efektif. Sebanyak 11 dari 15 kampus bermasalah periode 2020-2023 masih menerima kuota KIP-K jalur Usmas tahun 2024, membuktikan sistem sanksi saat ini tidak memberi efek jera.
-
Aplikasi SIM KIP-K memiliki celah keamanan, yakni kemampuan admin kampus login ke akun mahasiswa, yang memfasilitasi praktik pungutan atau pemotongan dana. Satu akun dapat diakses bersamaan pada banyak perangkat, menyebabkan hilangnya fungsi kontrol atas penyalahgunaan akun tersebut.
-
Terdapat potensi praktik suap dalam pengalokasian kuota jalur Usmas. Tiga kampus sampling menyatakan adanya tawaran alokasi kuota jalur Usmas dengan imbalan sebesar Rp5-8 juta per mahasiswa yang dijanjikan oleh pihak tertentu.
-
Adanya duplikasi bantuan dengan beasiswa lain di mana penerima KIP Kuliah juga merupakan penerima KJMU. Hal ini dikuatkan hasil temuan BPK tahun 2021 yang menunjukkan adanya duplikasi bantuan penerima KIP Kuliah di beberapa daerah.

