IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Komisi IX DPR Agendakan Rapat dengan Pemerintah Bahas Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menggelar rapat bersama pemerintah membahas penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas wacana kenaikan iuran pada tahun 2026 yang mengemuka.

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, mengungkapkan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memerlukan penyesuaian mendesak. Ia menyoroti rasio klaim BPJS Kesehatan yang telah berada di atas 100 persen dan inflasi kesehatan yang terus meningkat.

“Pemerintah, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Komisi IX DPR sedang berpikir keras mencari solusi pembiayaan kesehatan. Meskipun Bu Menteri Keuangan sudah menyampaikan sinyal kenaikan,” ujar Edy.

Edy menambahkan, iuran BPJS Kesehatan seharusnya dievaluasi setiap dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024. Namun, hingga kini sudah empat tahun belum dievaluasi, sementara aset bersih BPJS terus menurun.

Pembahasan antara legislator dan pemerintah sempat dijadwalkan, namun ditunda karena beberapa peserta berhalangan. Edy tidak menjelaskan kapan rapat akan kembali dilaksanakan.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menyatakan belum ada angka pasti terkait besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Pertimbangan penyesuaian nantinya akan disampaikan oleh DJSN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan isyarat mengenai potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Ia menegaskan keberlanjutan JKN sangat bergantung pada manfaat yang diberikan kepada peserta.

“Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Anggota DJSN, Muttaqien, menambahkan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mempertahankan keberlanjutan dan meningkatkan mutu layanan program JKN. “Mekanisme, waktu, maupun besaran iuran masih dalam tahap finalisasi perhitungan teknokratis oleh tim pokja,” ucap Muttaqien. Tim pokja ini terdiri dari DJSN, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan.

Komentar
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru