IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Komandan Brimob Pelindas Affan Kurniawan Diberhentikan Tidak Hormat dari Jabatan

Jakarta – Komisaris Kosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini dijatuhkan oleh Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) setelah Kosmas terbukti melakukan pelanggaran etik kategori berat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online Affan Kurniawan pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Sidang Komisi Besar Heri Setiawan di ruang sidang Mabes Polri, Rabu, 3 September 2025.

Kosmas merupakan komandan pasukan Brigade Mobil (Brimob) yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan. Heri Setiawan mengklasifikasikan perilaku Kosmas sebagai perbuatan tercela. Sebelumnya, Kosmas telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama enam hari sejak 29 Agustus 2025.

Hingga saat ini, Kosmas belum mengajukan banding. Ia menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga dan orang terdekatnya.

Selain Kosmas, enam anggota Brimob lainnya juga menghadapi proses etik terkait insiden tersebut. Brigadir Kepala Rohmat, pengemudi rantis, dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Sementara itu, lima anggota lain yang berada di kursi belakang, yaitu Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani, diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang yang bisa berujung demosi atau mutasi. Sidang terhadap kelimanya akan segera menyusul.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga menemukan unsur pidana yang melibatkan Kosmas dan Rohmat dalam peristiwa tersebut. Pengusutan pidananya telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025. Jika unsur pidana terbukti, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.

Peristiwa nahas itu menewaskan Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Saat kejadian, Affan tengah mengantarkan pesanan makanan dan harus menerobos kerumunan demonstran.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Affan sempat terjatuh sebelum akhirnya dilindas rantis tersebut. Beberapa saksi mata menyatakan Affan saat itu hendak mengambil telepon selulernya yang terjatuh. Kematian Affan Kurniawan memicu gelombang demonstrasi besar-besaran yang menuntut pertanggungjawaban kepolisian.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru