Berita

Kemenhub Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

maskapai-diizinkan-kenakan-fuel-surcharge-maksimal-50-persen
Maskapai Diizinkan Kenakan Fuel Surcharge Maksimal 50 Persen

Jakarta – Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru terkait fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pada tiket pesawat ekonomi domestik, yang kini bisa mencapai 100 persen dari tarif batas atas. Kebijakan itu mulai berlaku 13 Mei 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan penyesuaian ini diambil untuk merespons kenaikan harga avtur yang terus berfluktuasi. Ia menegaskan pemerintah tetap menempatkan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan operasional maskapai sebagai perhatian utama.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (14/5).

Dalam ketentuan terbaru, besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentasenya bervariasi sesuai kelompok layanan, dengan rentang tertinggi antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas.

Namun, hasil evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan harga avtur rata-rata sudah berada di level Rp29.116 per liter. Pada kondisi itu, maskapai hanya diperbolehkan mengenakan fuel surcharge sampai maksimal 50 persen dari TBA.

Zulhas Gagal Stabilkan Harga, Minyakita Justru Melambung

Kemenhub juga mewajibkan komponen biaya tambahan tersebut dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang. Dengan begitu, penumpang dapat melihat rincian biaya dengan lebih jelas.

Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjaga daya tahan industri penerbangan nasional. Tekanan datang dari kenaikan harga avtur, pelemahan rupiah, serta biaya operasional maskapai yang ikut terdorong naik.

Meski ada ruang penyesuaian tarif, maskapai tetap diminta menjaga kualitas layanan. Kemenhub menekankan bahwa perubahan kebijakan tidak boleh menurunkan standar pelayanan kepada penumpang.

Seiring berlakunya KM 1041 Tahun 2026, aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge, resmi dicabut.

Di sisi lain, industri penerbangan masih menghadapi tantangan lain, termasuk aturan batas usia pesawat. Pengamat aviasi Alvin Lie menilai ketentuan itu kerap menjadi hambatan bagi pemain baru karena biaya sewa armada menjadi lebih mahal.

Banjir Lintau Buo Hancurkan 67 Rumah, Putus 5 Jembatan

Menurut Alvin, faktor yang paling menentukan keselamatan penerbangan bukanlah usia pesawat semata, melainkan perawatan rutin dan kelayakan operasi pesawat. Kemenhub menyatakan akan terus mengawasi penerapan kebijakan fuel surcharge agar berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat pengguna transportasi udara.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com