Sumatera Utara – Kejaksaan Agung menggeledah 16 lokasi di Sumatera Utara dan Riau terkait dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Penggeledahan menghasilkan penyitaan dokumen, alat bukti elektronik, dan kendaraan sebagai barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penggeledahan berlangsung sejak Kamis, 12 Februari 2026, hingga Sabtu, 14 Februari 2026.
"Tim dari Gedung Bundar telah melakukan serangkaian tindakan hukum pascaditetapkannya 11 tersangka dalam kasus POME," kata Anang, Kamis (19/2/2026).
Penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di Medan, Sumatera Utara, dan 5 lokasi di Pekanbaru, meliputi rumah, kantor, dan tempat yang berafiliasi dengan tersangka.
"Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan serta dokumen terkait," ucapnya.
Selain dokumen, penyidik menyita sejumlah kendaraan, termasuk satu unit Alphard, satu unit Avanza beserta BPKB, dan beberapa kendaraan roda empat lainnya, dengan total sementara sekitar enam unit.
"Pokoknya terkait," kata Anang saat ditanya apakah kendaraan itu disita terkait indikasi tindak pidana.
Satu unit Alphard diperoleh dari rumah tinggal di Medan, sementara tiga kendaraan lainnya ditemukan di Pekanbaru. Aset berupa sertifikat tanah juga diamankan. Sebagian aset disita dari kantor perusahaan dan sebagian dari rumah.


