Jakarta – BJW selaku Direktur AKT bersama Samin Tan sebagai pemilik manfaat melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara telah diterminasi sejak 2017.
Tersangka BJW menggunakan dokumen dari beberapa perusahaan afiliasi milik Samin Tan.
"Tersangka tersebut bersama-sama dengan saudara atau tersangka ST sampai dengan tahun 2024 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin, secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor," kata Syarief.
Kemudian, HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia membantu perusahaan Samin Tan dan afiliasinya membuat Certificate of Analysis hasil uji laboratorium batubara agar hasil batubara ilegal PT AKT lolos verifikasi.
"Namun, pembuatan dokumen tersebut bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi," ucap Syarief.
HZM diduga memanipulasi laporan hasil verifikasi tambang dan mencantumkan asal usul barang menggunakan nama perusahaan lain. Dokumen tersebut menjadi syarat penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran.
Syarief menyebut pihaknya menjemput paksa HZM karena tidak kooperatif selama proses hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," jelas Syarief.

