Berita

Jokowi Maafkan Rismon Sianipar Namun Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Solo – Jokowi menegaskan bahwa keputusan pemberian restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu bukan berada di tangannya, melainkan menjadi kewenangan pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, adalah kewenangan para penyidik. Saya hanya, hadir ke saya, Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan, sudah,” kata Jokowi kepada wartawan di kediaman pribadinya di Solo, Jumat (3/4/2026).

Jokowi mengungkapkan telah menerima permohonan maaf dari Rismon Sianipar yang datang menemuinya di Solo pada Kamis (12/3/2026). Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Dan selanjutnya itu yang ngurus penasihat hukum saya,” ujarnya.

Jokowi juga menekankan bahwa pemberian maaf yang dilakukan bersifat personal dan tidak serta-merta memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Menkraf Resmikan Restoran Sederhana, Dorong Kuliner Indonesia Mendunia

“Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan,” ucap Jokowi.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru