Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti potensi pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dapat menunda atau bahkan meniadakan hak tunjangan profesi guru. Keputusan tersebut dinilai sangat merugikan para pendidik dan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.
Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib, menegaskan pentingnya memperjuangkan dan mencegah segala niatan penyelenggara negara untuk meniadakan, menghapus, atau menunda hak tunjangan profesi guru. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Menurut Fahmi, pengalihan anggaran ini melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjamin guru pemegang sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Kebijakan tersebut juga disebut melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait asas kepastian hukum dalam pemerintahan yang baik.
FSGI berharap penggunaan dana pendidikan untuk mendukung program MBG tidak sampai menghilangkan hak guru atas tunjangan profesi. Guru yang telah bersertifikat harus tetap menerima dan menikmati hak tersebut tanpa pengurangan atau penundaan.
Selain itu, FSGI juga menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan program MBG. Program ini, meskipun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dinilai tidak tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengenai pengadaan barang dan jasa.
Fahmi mencontohkan, Perpres tersebut mengatur prosedur pengadaan melalui lelang atau tender, pelaporan menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, program MBG disebut bermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melibatkan partisipasi masyarakat tanpa prosedur tersebut.
Lebih lanjut, program MBG dinilai tidak tunduk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait dasar perjanjian kontrak. Kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mitra serta dapur MBG dengan sekolah hanya menggunakan nota kesepahaman (MoU) kemitraan.
“Padahal MoU tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata dan menjadi dasar perjanjian kontrak yang mengikat,” ujar Fahmi. Ia menyoroti belum adanya lembaga berwenang yang mengawasi pelaksanaan MoU tersebut, padahal di dalamnya tercantum hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak.
Pernyataan FSGI ini muncul di tengah maraknya kasus keracunan makanan dari menu MBG di berbagai daerah. FSGI sebelumnya menyatakan penghentian sementara aktivitas SPPG bertujuan untuk memperbaiki layanan dan memastikan keamanan konsumsi.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan pemerintah tetap bertekad melanjutkan proyek makan bergizi gratis ini, meskipun desakan penghentian program menguat pasca-kasus keracunan massal. Dadan menjelaskan, MBG ditujukan untuk anak-anak yang membutuhkan intervensi pemenuhan gizi.
“Ini ke anak-anak yang sebetulnya membutuhkan intervensi pemenuhan gizi dengan menu seimbang. Jadi hak tersebut harus kami berikan,” kata Dadan di Gedung MPR/DPR pada Rabu, 1 Oktober 2025.
BGN mencatat, sebanyak 6.517 penerima manfaat MBG mengalami keracunan sejak program diluncurkan pada Januari 2025 hingga 30 September 2025. Angka temuan kasus keracunan ini meningkat signifikan dalam dua bulan terakhir. Dadan menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola MBG demi menjamin keamanan konsumsi makanan yang diberikan.
Sementara itu, upaya menghubungi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq untuk meminta tanggapan terkait polemik ini belum membuahkan hasil.


