Jakarta – Habiburokhman menyatakan putusan bebas videografer Amsal Sitepu tidak bisa dilawan lewat banding maupun kasasi. Hal itu disampaikan saat membacakan hasil rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Negeri Karo dan Komite Kejaksaan terkait kasus Amsal Sitepu.
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Berikut kesimpulan lengkap rapat Komisi III DPR:
-
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.
-
Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, dan Dona Martinus Sebayang.
-
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Amsal Christy Sitepu.
-
Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
-
Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.
Amsal Sitepu divonis bebas usai rapat bersama Komisi III DPR. Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan ini dipimpin oleh Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Yusafrihardi Girsang di hadapan para pengunjung sidang.
Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.

