IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

DJP Tagih Rp 7,21 Triliun Tunggakan Pajak dari 200 Wajib Pajak Besar

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menagih Rp 7,21 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan pajak yang berasal dari 200 wajib pajak bermasalah. Angka ini meningkat Rp 216 miliar dibandingkan data yang diungkapkan pada 8 Oktober lalu, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa perolehan tersebut didapat dari 91 wajib pajak yang telah mulai membayar dan mencicil tagihan pajak mereka. “Sesuai yang disampaikan Pak Menteri, dari Rp 60 triliun tunggakan pajak sudah bisa direalisasi sekitar Rp 7,216 triliun,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

DJP terus melakukan penagihan aktif terhadap 200 penunggak pajak jumbo tersebut. Hingga akhir tahun ini, DJP menargetkan penagihan sekitar Rp 20 triliun, sementara sisa Rp 40 triliun akan ditagihkan pada tahun 2026. Sebagian wajib pajak menghadapi kesulitan likuiditas, sehingga meminta restrukturisasi utang diperpanjang.

Dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP, terdapat lima wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, menyebabkan pembayaran pajak mereka tersendat. Selain itu, 27 wajib pajak dinyatakan pailit, dan empat lainnya sedang dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, lima wajib pajak telah dilakukan proses pelacakan aset, sembilan wajib pajak dikenakan pencegahan terhadap pemilik manfaatnya, satu wajib pajak dalam proses penyanderaan, dan 59 lainnya tengah dalam proses tindak lanjut.

Pameran Beyond the Cage Soroti Kesejahteraan Ayam dan Keamanan Pangan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan bahwa sebenarnya ada ribuan penunggak pajak di Indonesia. Namun, 200 wajib pajak ini menjadi perhatian khusus karena nominal tunggakannya yang fantastis dan memerlukan penanganan khusus.

“Yang 200 ini menjadi perhatian karena jumlahnya yang besar dan kasusnya melibatkan banyak studi, dan itulah yang kemarin di-soroti oleh Pak Menteri,” kata Yon saat media *gathering* di Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/10/2025). Penagihan 200 pengemplang pajak ini ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah ditugaskan DJP untuk menyusun skala prioritas.

Tunggakan pajak dicatat sebagai piutang apabila wajib pajak tidak mengajukan keberatan setelah batas waktu wajib tempo. Yon Arsal menerangkan, “Misalnya PPh. PPh diperiksa, kemudian keluar SKP (Surat Ketetapan Pajak). PPh ini kan punya hak selama tiga bulan untuk mengajukan keberatan. Kalau selama periode itu dia tidak mengajukan keberatan berarti kan dia sudah menyetujui hasil pemeriksaan. Ya berarti dia akan dicatat sebagai piutang pajak.”

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru