Padang – Dinas Sosial Kota Padang telah memulangkan lima anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi anak di jalanan kepada orang tua mereka.
Kelima anak tersebut sebelumnya terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani mengatakan bahwa kelima anak tersebut dipulangkan kepada orang tua mereka dengan syarat menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi membiarkan anak-anak mereka kembali bekerja di jalanan.
Ia menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota agar tidak terulang lagi kejadian serupa, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi anak di jalanan.
"Anak-anak tersebut masih memiliki orang tua, dan sudah kita kembalikan dengan kewajiban menandatangani surat pernyataan," ungkap Heriza.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Sosial, DP3AP2KB Kota Padang, dan sejumlah OPD terkait lainnya.
Ia memastikan bahwa jika kejadian serupa terulang, maka orang tua dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Motifnya masih berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga. Ini menjadi catatan bagi kita, apakah perlu dilakukan dukungan pemberdayaan ekonomi melalui dinas terkait atau intervensi jaminan sosial bagi keluarga yang rentan," terangnya.
Ia melanjutkan, pemerintah akan melakukan pendataan dan pendampingan lanjutan terhadap keluarga tersebut untuk mencegah terjadinya eksploitasi berulang.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada anak-anak atau pengemis di jalanan, karena hal itu justru memperkuat mata rantai eksploitasi anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membiasakan memberi materi langsung di jalan. Kalau ingin berbagi, salurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas atau lembaga sosial lainnya," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat sering kali terdorong untuk berbuat baik secara spontan, namun tindakan tersebut tanpa sadar mendorong anak-anak untuk tetap berada di jalanan.
Selain itu, Heriza juga mengingatkan bahwa pelaku eksploitasi atau pengemis yang melibatkan anak-anak dapat dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

