Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan perbandingan gender pelaku korupsi selama dua puluh tahun terakhir. Hasilnya, mayoritas didominasi kelompok pria ketimbang perempuan.
"Data penindakan KPK menunjukkan, sejak tahun 2004 hingga tahun 2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, terdiri dari 91% (1.742) laki-laki dan 9% (162) perempuan," kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis diterima, Selasa (21/4/2026).
Budi menjelaskan, angka tersebut didapat dari hasil penelusuran tidak hanya terhadap pelaku utama, namun ke jejaring yang ada di sekitarnya.
"KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat. Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik," ungkap Budi.
Selain melihat jejaring, KPK juga melakukan pelacakan aliran uang atau follow the money yang didukung oleh kerja-kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang secara aktif menyampaikan data serta hasil analisis transaksi keuangan terkait perkara yang sedang ditangani.
"Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan," ungkap Budi.

