Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan di balik kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. HET beras medium naik dari semula Rp 12.500 menjadi Rp 13.500 per kilogram, berlaku untuk sebagian besar wilayah nasional. Sementara itu, HET beras premium di Papua dan Maluku ditetapkan pada Rp 15.500 per kilogram.
Menurut Arief, penyesuaian HET ini diperlukan karena harga beras di tingkat konsumen sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras di dalam negeri.
Kenaikan HET tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras. Keputusan ini ditandatangani pada Selasa, 26 Agustus 2025, yang dikutip di Jakarta.
Bos Bapanas itu menambahkan, penyesuaian harga diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antar jenis beras lebih merata. Kebijakan ini juga menjadi solusi jangka pendek untuk memastikan kestabilan distribusi stok dan harga.
Arief sebelumnya menegaskan dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025 bahwa kewenangan penetapan harga beras berada di Bapanas, sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021. “Yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah Badan Pangan Nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan urusan harga bukan tugas pokok Kementerian Pertanian. “Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi,” kata Amran. Ia menyebutkan, banyak pertanyaan soal HET beras selama ini juga ditujukan ke Kementan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Soeharto, menyoroti pentingnya kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Hal ini agar publik memahami bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sedangkan penetapan harga adalah kewenangan Bapanas. Siti juga meminta Bapanas untuk menghitung ulang besaran HET yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani yang sebesar Rp 6.500 per kilogram.

