Tapanuli Utara – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memulai pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga yang terdampak banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Utara.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa pembangunan huntara ini dimulai sejak Jumat, 19 Desember 2025.
"Huntara dibangun pada lahan seluas empat hektar yang berada di Dusun Sibalanga Julu, Desa Sibalanga, Kecamatan Adiankoting. Rencananya akan dibangun sebanyak 40 unit huntara tahap pertama," kata Abdul dalam siaran pers, Senin (22/12/2025).
Abdul menjelaskan bahwa hingga Minggu (21/12), pembukaan lahan telah selesai dilakukan dan satu unit huntara telah mencapai 75% pengerjaan.
"Dalam pembangunan huntara, BNPB menggunakan rencana rancangan rumah tumbuh. Artinya, huntara ini nantinya akan dikembangkan juga sebagai hunian tetap (huntap)," ungkapnya.
Abdul merinci bahwa luas lahan yang disiapkan untuk hunian per keluarga adalah 6×6 meter, dengan luas bangunan huntara 4×6 meter. Model huntara menggunakan teknologi rumah instan sehat dan aman (RISHAM).
"Jadi satu unit rumah terdiri dari satu ruang tidur, satu ruang utama, dan satu kamar mandi yang dilengkapi dengan septitank. Struktur RISHAM menggunakan rangka beton bertulang," tandas Abdul.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya akan membangun 2.603 unit hunian tetap bagi korban banjir bandang dan longsor di Sumatera, meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pembangunan ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebanyak 2.500 unit rumah akan dibangun melalui sumbangan dari Yayasan Buddha Tzu Chi, sementara 103 unit rumah merupakan inisiatif pribadi Maruarar.
"Uangnya non-APBN, 2.603 rumah. Dari Yayasan Buddha Tzu Chi 2.500, dari saya pribadi 103," tutur Maruarar kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Ia memastikan bahwa pembangunan hunian tetap akan dimulai pada Desember 2025, dengan groundbreaking tahap awal di Sumatera Utara pada minggu ini.
Maruarar juga menekankan pentingnya fleksibilitas regulasi tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas.
"Jangan sampai aturan justru menghambat negara untuk membantu rakyatnya," jelasnya.
Maruarar mengaku telah mengusulkan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dengan rakor itu supaya persoalan aturan lahan bisa terkonsiliasi dengan cepat. Kita harus bekerja sesuai aturan, tapi juga cepat, karena itulah arahan Presiden," ungkapnya.
Terkait penentuan lokasi relokasi, Maruarar membeberkan tiga kriteria utama: aspek hukum yang jelas, aspek teknis yang aman dari risiko bencana, serta aspek sosial-ekonomi dan kehidupan masyarakat.
"Rumah itu bukan hanya bangunan. Kehidupan ikut berpindah. Karena itu harus dipikirkan akses anak-anak ke sekolah, tempat kerja orang tua, pasar, dan layanan dasar lainnya. Ekosistem kehidupan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama," kata Maruarar.

