BALI – Bank Indonesia (BI) menegaskan perlunya penguatan koordinasi antarlembaga serta penegasan otonomi regulator di tengah munculnya arsitektur keuangan global baru. Perubahan lanskap keuangan dunia saat ini dinilai telah mengaburkan batas antara kebijakan moneter, fiskal, dan makroprudensial, sehingga risiko guncangan sistem keuangan menjadi lebih rentan.
Deputi Gubernur BI, Thomas A.M. Djiwandono, menjelaskan bahwa digitalisasi sektor keuangan dan keterhubungan lintas negara telah mempercepat transmisi risiko global. Kondisi ini membuat dampak dari setiap kebijakan menjadi saling terkait dan memiliki dimensi yang luas.
“Dibutuhkan kerangka kebijakan yang terintegrasi, koordinasi antarlembaga yang erat, serta mandat hukum yang jelas di antara masing-masing lembaga,” ujar Thomas dalam pembukaan *International Conference and Call for Papers Journal of Central Banking Law and Institutions* (ICFP-JCLI) ke-4 di Bali, Kamis (8/5/2026).
Menurut Thomas, dalam situasi yang menantang ini, independensi kelembagaan menjadi faktor krusial. Hal tersebut berlaku tidak hanya bagi bank sentral, tetapi juga bagi seluruh otoritas pengawas sektor keuangan agar mampu menjaga stabilitas di tengah dinamika ekonomi global.
Konferensi tahunan ini mengusung tema *“Central Banking in Transition: Navigating Interconnected Risks and Institutional Governance and Autonomy in the New Financial Architecture.”* Forum ini menjadi wadah bagi akademisi, peneliti, serta praktisi dari berbagai negara untuk membedah isu hukum dan kebanksentralan.
Antusiasme dunia terhadap isu tata kelola bank sentral cukup tinggi, terbukti dari masuknya 291 naskah ilmiah (*call for papers*) dari penulis di 34 negara untuk ajang ini.
Dalam forum tersebut, para pakar menyepakati bahwa transformasi digital memang membuka peluang inovasi yang besar. Namun, otoritas terkait harus memperkuat tata kelola, kesiapsiagaan menghadapi krisis, serta menerapkan sistem pengawasan yang lebih adaptif demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

