IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

BEM Seluruh UI Mendesak Pemerintah Mencabut Gelar Pahlawan Soeharto

Jakarta – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia (BEM se-UI) menolak keras pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto. Penolakan ini didasari komitmen pada nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan, terutama mengingat rekam jejaknya yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi dan hak asasi manusia.

Wakil Ketua BEM UI, Brevka Noufalio, yang mewakili Aliansi BEM se-UI, menyatakan penolakan tersebut. “Kami menolak dan menuntut pencabutan seluruh bentuk gelar kehormatan maupun pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan nilai-nilai reformasi,” tegas Brevka dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 11 November 2025.

Aliansi BEM se-UI juga menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Brevka mendesak pemerintah dan lembaga negara untuk menjalankan tanggung jawab moral dan sejarah, memastikan rezim otoriter tidak lagi dimuliakan dan tidak terulang di masa depan.

Ia mengajak masyarakat, terutama kaum muda, menjaga warisan reformasi, mengawal kebenaran sejarah, dan melawan distorsi narasi yang mengkhianati perjuangan rakyat.

Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dilakukan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan mantan menantu Soeharto. Penetapan gelar ini dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Wahyu Yudhayana, di Istana Negara pada Senin, 10 November 2025.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Soeharto menjadi satu dari sepuluh nama yang mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 2025. Dalam pembacaan Keputusan Presiden, Soeharto dinilai berjasa dalam perjuangan kemerdekaan, terutama sebagai wakil komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta dan pemimpin pelucutan senjata Jepang di Kotabaru, Yogyakarta, pada 1945.

Brevka Noufalio menilai pemberian gelar ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sejarah dan penderitaan rakyat Indonesia pada masa kekuasaan Orde Baru. “Soeharto bukanlah figur yang mencerminkan nilai-nilai kepahlawanan,” katanya.

Menurut Brevka, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar pahlawan diberikan berdasarkan asas kemanusiaan dan keadilan. Pasal 25 undang-undang tersebut juga mengatur bahwa seseorang hanya dapat menyandang gelar pahlawan jika memiliki integritas moral dan keteladanan.

“Dengan adanya asas dan syarat tersebut, Soeharto tidak layak mendapat gelar pahlawan,” ujar Brevka. Ia menambahkan, selama berkuasa, Soeharto memimpin rezim dengan cara menindas, mengekang, dan mengorbankan rakyat, serta melanggengkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Brevka juga menyoroti berbagai pelanggaran hak asasi manusia di masa Orde Baru, antara lain tragedi kekerasan politik setelah peristiwa 1965, penembakan misterius (petrus) pada 1982-1985, hingga penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1998.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Bersamaan dengan Soeharto, sembilan tokoh lainnya juga menerima gelar pahlawan nasional tahun 2025. Mereka adalah Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid; aktivis buruh yang dibunuh di masa Orde Baru, Marsinah; mantan Menteri Hukum Mochtar Kusumaatmadja; pendiri sekolah agama Islam perempuan pertama di Indonesia, Rahmah El Yunusiyyah.

Lalu, mantan Komandan Resimen Para Komando TNI Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo; Raja Bima XIV, Nusa Tenggara Barat, Sultan Muhammad Salahuddin; ulama asal Bangkalan, Jawa Timur, Syaikhona Muhammad Kholil; Raja Kerajaan Raya Simalungun ke-14, Sumatera Utara, Tuan Rondahaim Saragih Garingging; dan Raja Tidore, Sultan Zainal Abidin Syah.

Komentar

Berita Populer

01

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

06

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

07

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

08

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru