IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

BEI Ancam Delisting 59 Emiten, Begini Nasib Saham Investor

Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta dengan latar belakang area perkantoran
Bursa Efek Indonesia mengancam akan melakukan delisting paksa terhadap 59 emiten yang terkena suspensi lebih dari enam bulan.

Jakarta, Gonesia.com – Sebanyak 59 perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI) kini berada di ambang penghapusan pencatatan saham secara paksa atau forced delisting.

Status ini muncul setelah puluhan emiten tersebut tidak kunjung keluar dari jeratan suspensi perdagangan selama lebih dari enam bulan per 30 Juni 2026.

Langkah tegas bursa ini merujuk pada Pengumuman BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 yang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N mengenai Delisting dan Relisting Saham.

Ketentuan tersebut mewajibkan otoritas bursa untuk menginformasikan kepada publik terkait efek yang mengalami penghentian perdagangan dalam durasi panjang.

Penghapusan paksa dapat dieksekusi apabila emiten mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi hukum maupun finansial.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Cek Daftar Harga Terbaru 25 Juli 2026

Selain itu, ketiadaan indikasi pemulihan yang memadai menjadi faktor utama bursa mempertimbangkan langkah drastis tersebut.

Kriteria lain yang memicu forced delisting adalah kegagalan emiten dalam memenuhi persyaratan pencatatan atau suspensi yang mencapai durasi 24 bulan di seluruh pasar.

Daftar emiten yang terancam ini mencakup beberapa perusahaan pelat merah yang memiliki nilai kapitalisasi pasar signifikan.

Beberapa di antaranya yakni PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), serta PT Indofarma Tbk (INAF).

Secara rinci, saham WSKT memegang durasi suspensi terlama yakni mencapai 38 bulan, diikuti INAF selama 24 bulan, SMCB 17 bulan, dan WIKA selama 16 bulan.

Rupiah Melemah Tertekan Konflik Timur Tengah dan Kebijakan The Fed

Manajemen Waskita Karya melalui Direktur Keuangan, Wiwi Suprihatno, mengakui bahwa perseroan tengah berupaya keras menghindari penghapusan dari papan perdagangan.

Ia menyatakan kepada Kontan, “Perseroan melakukan koordinasi berkala kepada regulator BEI dan OJK untuk menyampaikan Perkembangan Realisasi Rencana Pemulihan Kondisi atas Suspensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Menurutnya, hambatan utama saat ini terletak pada belum tuntasnya restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

Pihak manajemen terus melakukan negosiasi dengan para pemegang obligasi untuk mencapai kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

“Ke depannya, perseroan akan terus melakukan RUPO kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019,” tambahnya.

Wall Street Bergerak Terbatas di Tengah Ketegangan Geopolitik dan Kebijakan Tarif

Di sisi lain, Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan, menyoroti urgensi perlindungan bagi investor publik yang terjebak dalam saham-saham tersebut.

Ia menjelaskan bahwa forced delisting sering kali terjadi karena ketidakmampuan pemegang saham pengendali dalam melakukan penyelamatan perusahaan.

“Kejadian delisting selama ini untuk kategori forced delisting disebabkan ketidakmampuan Pemegang saham Pengendali untuk melakukan penyelamatan,” jelasnya.

Alfred menambahkan bahwa pada skema voluntary delisting, investor masih memiliki jaminan lewat mekanisme tender offer.

Namun, pada forced delisting, perusahaan yang berada dalam kondisi keuangan kritis umumnya tidak memiliki kewajiban maupun kemampuan untuk melakukan hal serupa.

Ia menekankan bahwa regulator perlu merumuskan perlindungan yang lebih kuat agar investor tidak kehilangan akses terhadap hak-hak mereka.

“Perlu dipikirkan regulasi untuk perlindungan bagi investor,” tegasnya.

Menurutnya, investor juga harus meningkatkan kewaspadaan dalam memilih instrumen saham untuk meminimalisir risiko kerugian permanen akibat delisting.

“Penting sekali juga bagi investor berhati-hati dalam memilih saham emiten,” pungkasnya.

Komentar