
Jakarta – Penemuan masif kayu gelondongan pascabanjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memicu desakan publik serta organisasi lingkungan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pembalakan liar sebagai biang keladi musibah. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini mulai menyelidiki asal-usul kayu tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengonfirmasi penyelidikan telah dimulai. Tim khusus dibentuk untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana di balik temuan kayu-kayu tersebut.
Irhamni menambahkan, kepolisian masih memverifikasi apakah ada perusahaan yang melakukan penebangan pohon tanpa izin resmi. “Sumbernya resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak,” tegas Irhamni saat memberikan keterangan di Istora Senayan, Rabu (3/12/2025).
Sejalan dengan penyelidikan ini, organisasi seperti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) terus mendorong aparat mengusut dugaan pembalakan liar hutan di Sumatera. Kecurigaan ini menguat setelah rekaman video memperlihatkan kayu-kayu besar tersapu derasnya arus banjir, mengindikasikan adanya kegiatan ilegal di hulu sungai.
Peneliti ICEL, Marsya Mutmainah, menegaskan bahwa gelondongan kayu yang ditemukan merupakan bukti permulaan kuat. “Ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki apakah terjadi pembalakan liar,” ujar Marsya pada Selasa (2/12/2025).
Marsya menjelaskan, aparat penegak hukum dapat memanfaatkan teknologi pengecekan DNA. Melalui metode ini, perbandingan antara kayu gelondongan dan tunggul pohon di lokasi terdampak banjir bandang bisa dilakukan. Langkah tersebut krusial untuk memastikan asal-muasal kayu secara ilmiah.


