[Jakarta] – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk membuka kanal laporan bagi korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia. Langkah ini dilakukan guna memudahkan korban melaporkan kasus dan memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Ketua Tim Penyidik PT DSI, Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kanal dari LPSK ini menjadi wadah pelaporan dari para korban. Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi LPSK, sehingga korban mendapatkan ketetapan hukum saat perkara berlanjut ke persidangan.
"Sehingga para lender, para korban yang melaporkan kepada LPSK itu nanti akan diatur untuk restitusinya atau ganti ruginya," ungkap Susatyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Selanjutnya, Susatyo menegaskan bahwa pihaknya tak hanya menetapkan tersangka dari individu, melainkan akan ada tersangka korporasi dalam perkara ini. Dia juga berharap, aset-aset yang disita dapat lebih banyak, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para lender.
"Kami berharap bahwa aset yang kami sita akan lebih banyak lagi sehingga bisa memenuhi rasa keadilan bagi para korban lender," ungkap dia.
Secara tegas Susatyo mengatakan sangat serius dalam perkara ini, bahkan dirinya mengaku mempercepat proses penangannya.
PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender dengan borrower. Modus yang digunakan adalah nama borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.
Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender. Pada Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 2,4 triliun. Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan total empat tersangka dalam perkara ini, antara lain Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni; Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana; dan mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

