Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai secara resmi mengusulkan penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing berinisial TEB alias Bonnie Blue, berlaku mulai 12 Desember 2025.
Usulan tersebut diajukan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa itu selama berada di Bali.
“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam siaran pers, Senin (22/12/2025).
Yuldi menjelaskan, kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
TEB bersama belasan WNA lainnya diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.
“Meski hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan,” tutur Yuldi.
Bonnie diamankan petugas bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan ‘BONNIE BLUE’s BANGBUS’ untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.

