IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Lindungi Hak Ulayat

Jayapura – Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat didorong menjadi payung hukum yang memberi kepastian perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat, terutama saat berhadapan dengan konflik agraria dan penegasan wilayah adat. Harapan itu mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan, persoalan yang paling sering menekan masyarakat adat masih berkutat pada tanah ulayat, kawasan hutan, dan masuknya investasi ke wilayah adat. Karena itu, penyusunan RUU tersebut diarahkan untuk menampung berbagai persoalan yang selama ini terjadi di daerah.

“Ke depan, sektor agraria, kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri harus saling mendukung agar konflik-konflik di daerah dapat diselesaikan. Ketika investor masuk, masyarakat adat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan. Mereka harus diberdayakan,” kata Sturman.

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, tujuan akhir regulasi ini bukan hanya pengakuan formal terhadap masyarakat adat, melainkan juga peningkatan kesejahteraan mereka. “Ujung dari penyusunan undang-undang ini adalah menyejahterakan sekaligus memberdayakan masyarakat adat,” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan Anggota Baleg DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana. Ia menilai, RUU Masyarakat Adat penting untuk mengembalikan posisi masyarakat adat sebagai bagian tak terpisahkan dari jati diri bangsa. Menurut dia, komunitas adat telah hadir jauh sebelum negara berdiri, sehingga pengakuan dan perlindungan hukumnya harus diperkuat.

Ledia Dorong DPR Perkuat Legislasi dan Tindak Lanjut Aspirasi Publik

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut juga menyoroti masih terbukanya ruang konflik ketika investasi masuk ke wilayah adat, sementara kepastian atas hak-hak masyarakat adat belum sepenuhnya terjamin. Ia menilai negara harus hadir dengan perlindungan hukum yang jelas agar masyarakat adat tidak dirugikan.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” kata legislator PDI-Perjuangan itu.

Ia menambahkan, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga identitas bangsa yang tumbuh dari keberagaman budaya dan tradisi. Ketut mencontohkan Bali, di mana lembaga adat yang kuat mampu menjaga harmoni sosial sekaligus merawat budaya.

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegasnya.

Habib Dorong Garut Kemas Potensi Lokal Menembus Pasar Dunia

Dari Jayapura, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) juga menyampaikan sejumlah catatan. AMAN menilai RUU Masyarakat Adat harus memberi pengakuan yang lebih tegas terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta menjamin mekanisme Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum investasi atau pemanfaatan sumber daya alam dijalankan di wilayah adat. Perlindungan atas hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat, menurut AMAN, juga harus tetap selaras dengan kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura menegaskan masyarakat adat Papua memiliki ciri khas yang kuat, mulai dari ikatan genealogis, wilayah adat yang jelas, pemerintahan adat yang masih hidup, hingga hukum adat yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan mereka sebagai subjek utama, bukan sekadar objek pendataan.

Dengan cara itu, kata AMAN, kepastian hukum atas wilayah adat dan hak-hak komunal yang melekat di dalamnya dapat benar-benar terjamin.

Organisasi ini juga mendorong agar RUU Masyarakat Adat memperkuat peran lembaga adat melalui pelibatan Majelis Rakyat Papua, Dewan Adat Papua, dan Lembaga Masyarakat Adat dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian sengketa. Untuk konflik tanah ulayat, AMAN menilai musyawarah, peradilan adat, dan pendekatan keadilan restoratif harus tetap diutamakan, sedangkan jalur litigasi semestinya menjadi pilihan terakhir.

Seluruh pandangan tersebut menjadi bahan penting bagi Baleg DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Masyarakat Adat. Baleg berharap regulasi ini kelak mampu memberi kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak ulayat, mencegah konflik agraria, dan mendorong pemberdayaan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan di seluruh Indonesia.

Fikri Kawal Aspirasi PKBM Tegal, Dorong Penguatan SDM

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru