IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Bambang Patijaya Dorong Perpres Timah Masyarakat, Belitung Bergerak Lagi

Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk mengurai persoalan legalitas timah masyarakat di Pulau Belitung. Menurut dia, aturan itu menjadi kunci agar aktivitas tambang rakyat dan denyut ekonomi daerah yang sempat tersendat akibat persoalan regulasi bisa kembali bergerak.

Bambang menyebut draf Perpres tersebut saat ini hanya tinggal menunggu proses penomoran. Sebelum sampai ke tahap itu, PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah menggelar serangkaian rapat dan sudah memperoleh lampu hijau dari Menteri ESDM.

Ia mengatakan terus memantau pembahasan isi beleid itu dan ikut memberi masukan substansial. Inti dari Perpres tersebut, kata Bambang, adalah pemberian diskresi selama satu tahun kepada PT Timah agar bisa membeli timah hasil produksi masyarakat meski berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

“Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu pengecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP-nya dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Selama masa transisi itu, PT Timah wajib menuntaskan administrasi teknis IUP dan menyesuaikan RKAB. Setelah penataan itu selesai, proses pembelian timah masyarakat diharapkan berjalan mengikuti ketentuan yang berlaku. Skema penyalurannya nantinya bisa dilakukan melalui kelompok masyarakat, mitra resmi PT Timah yang terdaftar, atau koperasi.

Banggar Peringatkan Pemerintah Soal Perlambatan Industri Pengolahan

Untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari, Bambang meminta PT Timah menyusun kriteria serta standar operasional prosedur yang rinci di setiap tahap. Pembahasan teknis tersebut juga tengah dikonsultasikan secara intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan telah dilaporkan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Bambang menilai kebijakan diskresi ini merupakan upaya pemerintah menjaga perputaran ekonomi warga Belitung. Ia juga berharap langkah itu bisa menjadi jalan keluar agar hak atas timah milik masyarakat yang saat ini tersimpan di gudang PT Timah di Belitung segera dibayarkan.

Di sisi lain, politisi Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan kolektor dan pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan masa transisi untuk praktik ilegal. “Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan. Saya mendukung penuh langkah aparat yang kini memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan,” tegasnya.

Bambang berharap kehadiran Perpres tersebut benar-benar memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha yang sehat di Pulau Belitung.

Komentar
Vita Ervina Dorong Negara Tanggung Iuran BPJS Pekerja Informal

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru