IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Sudah Berapa Kali?

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali tersandung masalah hukum terkait narkoba, kali ini dengan dugaan terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di dalam penjara tempatnya mendekam. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengonfirmasi dugaan keterlibatan ini pada Rabu (8/10/2025), menandai babak baru dalam rentetan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni.

Saat ini, Ammar Zoni masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Ia baru saja divonis empat tahun penjara pada Agustus 2024 atas kasus narkoba ketiganya. Kejari Jakpus menyebut telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat terkait dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Kasus ketiga Ammar Zoni bermula dari penangkapannya di Tangerang pada 12 Desember 2023. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Awalnya, ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonisnya menjadi empat tahun penjara.

Hanya berselang beberapa bulan setelah bebas dari kasus sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap untuk kedua kalinya pada 8 Maret 2023 di rumahnya, Sentul, Bogor. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sopirnya pada hari yang sama. Hasil tes urine Ammar Zoni positif narkoba, dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 1,04 gram. Atas kasus ini, Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara, namun masa hukuman dikurangi dengan masa rehabilitasi dan tahanan yang telah dijalani. Ia dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Ammar Zoni pertama kali tersandung kasus narkoba pada Juli 2017, saat ia sedang berada di puncak popularitas. Ia ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat, bersama dua asistennya. Polisi menemukan barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering seberat 39,1 gram, papir, dan alat isap sabu. Untuk perbuatannya ini, Ammar Zoni dihukum menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Keluarga Arya Daru Serahkan Bukti Baru dan Hadirkan Ahli ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru