Berita

Agus Setiawan, Ketua BEM UI Versi Rektorat, Temui Dasco

Jakarta – Agus Setiawan, yang menjabat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) periode 2025, menjadi sorotan tajam setelah video audiensi dirinya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beredar luas pada Rabu, 3 September 2025. Kritik mencuat lantaran kehadirannya di hadapan pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, dinilai tidak merepresentasikan suara mahasiswa UI di tengah kisruh dualisme kepengurusan BEM UI yang belum usai.

Penunjukan Agus sebagai Ketua BEM UI 2025 diketahui dilakukan langsung oleh rektor, sebuah keputusan yang terang-terangan ditentang oleh mayoritas mahasiswa UI. Protes mahasiswa ini muncul meskipun penetapan Agus tertuang dalam surat edaran resmi nomor 508/UN2.KMHS/PDP.00.05.00/2025 yang ditandatangani Direktur Kemahasiswaan dan Beasiswa UI, A.G. Sudibyo.

Dualisme kepengurusan BEM UI ini berakar dari sengketa pemilihan raya (Pemira) UI 2024 yang tengah disidangkan Mahkamah Mahasiswa UI (MM UI). Namun, di tengah proses persidangan, Rektorat dan Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI melakukan intervensi.

Pada 7 Maret 2025, sehari sebelum putusan MM UI keluar, Direktorat Kemahasiswaan UI secara sepihak mengangkat Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025. Kepengurusan yang didukung Rektorat ini kemudian dikenal sebagai BEM “Ungu”. Tindakan ini dinilai inkonstitusional dan mengabaikan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa (UUD IKM) UI.

Agus Setiawan, yang memimpin BEM Ungu bersama Bintang Maranatha Utama, menjelaskan bahwa dualisme organisasi intra mahasiswa UI ini terjadi akibat sengketa pemira yang berkepanjangan. Ia mengklaim pihaknya memutuskan menerima penunjukan Rektorat UI pada 25 Mei 2025 untuk menjalankan organisasi BEM setelah lima bulan menunggu tanpa kejelasan.

YLKI Tegaskan Kompensasi Blackout Sumatera Harus Tetap Berlaku

Menurut Agus dan Bintang, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa (Dirmawa) UI melantik kepengurusan mereka untuk mencegah pembekuan BEM UI. “Kami memandang perlunya menerima SK tersebut demi keberlangsungan BEM UI tahun ini, karena jika tidak, BEM UI berisiko dibekukan,” jelas Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2025.

Selain itu, BEM Ungu juga memerlukan legalitas agar diakui oleh pihak lain seperti sponsor dan forum resmi. Kubu BEM Ungu ini juga menuding sidang Mahkamah Mahasiswa UI yang mengurus sengketa ini cacat formil karena salah satu panitia seleksi hakimnya berstatus alumni.

Berdasarkan rekam jejaknya, Agus Setiawan dikenal aktif dalam pergerakan mahasiswa UI. Selama tiga tahun terakhir, ia banyak menggarap isu sosial, lingkungan, dan pendidikan.

Ia pernah menjabat koordinator departemen sosial dan lingkungan di BEM UI, serta Ketua Komisi Sosial Politik DPM FISIP UI. Agus juga aktif di Forum Studi Islam FISIP UI dan pernah memimpin program UI Mengajar. Pada 2024, ia terpilih mengikuti Young Leaders for Indonesia National Wave 16 yang diinisiasi McKinsey & Company. Di luar itu, ia juga sempat magang sebagai advocacy intern di Bicara Udara (YUAB), organisasi yang fokus pada isu kualitas udara.

Komentar
Pemko Padang Panjang Perkuat KLA lewat Regulasi dan Sinergi

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com