IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Agus Setiawan, Ketua BEM UI Versi Rektorat, Temui Dasco

Jakarta – Agus Setiawan, yang menjabat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) periode 2025, menjadi sorotan tajam setelah video audiensi dirinya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beredar luas pada Rabu, 3 September 2025. Kritik mencuat lantaran kehadirannya di hadapan pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, dinilai tidak merepresentasikan suara mahasiswa UI di tengah kisruh dualisme kepengurusan BEM UI yang belum usai.

Penunjukan Agus sebagai Ketua BEM UI 2025 diketahui dilakukan langsung oleh rektor, sebuah keputusan yang terang-terangan ditentang oleh mayoritas mahasiswa UI. Protes mahasiswa ini muncul meskipun penetapan Agus tertuang dalam surat edaran resmi nomor 508/UN2.KMHS/PDP.00.05.00/2025 yang ditandatangani Direktur Kemahasiswaan dan Beasiswa UI, A.G. Sudibyo.

Dualisme kepengurusan BEM UI ini berakar dari sengketa pemilihan raya (Pemira) UI 2024 yang tengah disidangkan Mahkamah Mahasiswa UI (MM UI). Namun, di tengah proses persidangan, Rektorat dan Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI melakukan intervensi.

Pada 7 Maret 2025, sehari sebelum putusan MM UI keluar, Direktorat Kemahasiswaan UI secara sepihak mengangkat Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025. Kepengurusan yang didukung Rektorat ini kemudian dikenal sebagai BEM “Ungu”. Tindakan ini dinilai inkonstitusional dan mengabaikan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa (UUD IKM) UI.

Agus Setiawan, yang memimpin BEM Ungu bersama Bintang Maranatha Utama, menjelaskan bahwa dualisme organisasi intra mahasiswa UI ini terjadi akibat sengketa pemira yang berkepanjangan. Ia mengklaim pihaknya memutuskan menerima penunjukan Rektorat UI pada 25 Mei 2025 untuk menjalankan organisasi BEM setelah lima bulan menunggu tanpa kejelasan.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Menurut Agus dan Bintang, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa (Dirmawa) UI melantik kepengurusan mereka untuk mencegah pembekuan BEM UI. “Kami memandang perlunya menerima SK tersebut demi keberlangsungan BEM UI tahun ini, karena jika tidak, BEM UI berisiko dibekukan,” jelas Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2025.

Selain itu, BEM Ungu juga memerlukan legalitas agar diakui oleh pihak lain seperti sponsor dan forum resmi. Kubu BEM Ungu ini juga menuding sidang Mahkamah Mahasiswa UI yang mengurus sengketa ini cacat formil karena salah satu panitia seleksi hakimnya berstatus alumni.

Berdasarkan rekam jejaknya, Agus Setiawan dikenal aktif dalam pergerakan mahasiswa UI. Selama tiga tahun terakhir, ia banyak menggarap isu sosial, lingkungan, dan pendidikan.

Ia pernah menjabat koordinator departemen sosial dan lingkungan di BEM UI, serta Ketua Komisi Sosial Politik DPM FISIP UI. Agus juga aktif di Forum Studi Islam FISIP UI dan pernah memimpin program UI Mengajar. Pada 2024, ia terpilih mengikuti Young Leaders for Indonesia National Wave 16 yang diinisiasi McKinsey & Company. Di luar itu, ia juga sempat magang sebagai advocacy intern di Bicara Udara (YUAB), organisasi yang fokus pada isu kualitas udara.

Komentar
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru