JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui rencana pembangunan gedung Bank Jakarta di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Persetujuan ini diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, namun dengan syarat pemerintah pusat mendapatkan jatah keuntungan 30 persen dari total nilai proyek selama masa perjanjian 50 tahun.
Permohonan pembangunan gedung tersebut disampaikan Pramono Anung usai bertemu Menkeu Purbaya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/10/2025). Gedung ini direncanakan menjadi pusat Bank Jakarta dan akan dibangun melalui skema kerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Pramono Anung menegaskan bahwa pembangunan gedung di luar gedung pemerintah, termasuk Bank Jakarta, akan tetap berjalan. Hal ini meskipun terjadi penurunan anggaran daerah akibat pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH).
Menkeu Purbaya menjelaskan, Bank Jakarta akan meminjam lahan dari pemerintah pusat selama 50 tahun sesuai perjanjian. “Pemerintah Pusat dapat jatah 30 persen dari gedung itu,” tegas Purbaya, menggarisbawahi syarat bagi hasil tersebut.
Purbaya menyambut baik rencana ini, melihatnya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. “Saya senang banget dengan itu. Kenapa? Karena itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan nasional secara keseluruhan,” ujarnya.
Selain itu, pertemuan kedua pejabat tinggi tersebut juga membahas isu pemangkasan DBH Jakarta sebesar Rp 15 triliun. Dampaknya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta turun menjadi Rp 79 triliun.
Sebagai respons terhadap pemotongan DBH, Pemerintah Provinsi DKI merencanakan strategi pembiayaan kreatif atau *creative financing*. Ini dapat dilakukan melalui Collaboration Fund Jakarta maupun penerbitan obligasi daerah. Pembahasan juga menyentuh rencana Pemprov DKI untuk memanfaatkan dana Bank Himbara demi mendukung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta.

