Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji serius opsi penerapan verifikasi biometrik, termasuk pemindaian wajah dan sidik jari, sebagai syarat aktivasi akun media sosial. Langkah ini dinilai sebagai solusi potensial untuk menanggulangi persoalan kepemilikan akun ganda atau akun anonim yang kerap disalahgunakan.
Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menyatakan mekanisme ini diharapkan dapat mendorong setiap individu untuk bertanggung jawab atas aktivitasnya di ranah digital. Ia menyebut, diperlukan mekanisme identifikasi digital yang kuat, seperti penggunaan Digital ID yang dilengkapi dengan verifikasi wajah, sidik jari, atau biometrik lainnya.
“Dengan begitu, orang tetap menjadi dirinya ketika masuk ke ruang digital. Alat ini bisa mendorong tanggung jawab dan menekan penyalahgunaan,” kata Ismail saat berdialog dengan wartawan di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025.
Meskipun demikian, Ismail menegaskan, wacana ini masih dalam tahap pembahasan mendalam. Pemerintah, lanjutnya, terus mendiskusikan berbagai opsi yang memungkinkan rencana tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.
Sebelumnya, rencana pembatasan kepemilikan akun media sosial memang telah memicu polemik dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini dipicu pertama kali oleh pernyataan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Oleh Soleh, pada Rabu, 15 Juli 2025.
Dalam rapat bersama sejumlah perwakilan platform media sosial, Oleh mengusulkan agar platform membatasi kepemilikan akun. Menurutnya, akun ganda seringkali disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan masyarakat luas.
“Baik di YouTube, Instagram, TikTok, akun medsos ganda ini, kan, pada akhirnya disalahgunakan, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli,” ujarnya.
Oleh tidak menampik bahwa penggunaan lebih dari satu akun mungkin menguntungkan bagi platform. Namun, ia berpendapat, dampak negatifnya jauh lebih besar. “Secara umum, 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” tegasnya.
Ia mencontohkan maraknya kemunculan pendengung atau *buzzer*, lantaran jumlah akun di media sosial tidak dibatasi. “Bagaimana ini akibat *buzzer*, orang yang enggak *qualified* jadi terkenal, menjadi artis, menjadi wah, menjadi super dan dia malah mengalahkan orang yang *qualified*, kan juga sangat merusak,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Namun, gagasan ini menuai kritik dari sejumlah pengamat yang menilai langkah tersebut keliru dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Dewan Pengawas SAFEnet, Shita Laksmi, berpendapat kepemilikan banyak akun tidak selalu berdampak negatif.
Warganet, kata dia, kerap memanfaatkan akun berbeda untuk ekspresi pribadi, berjualan, atau keperluan pekerjaan tertentu. Di sisi lain, Shita mengingatkan bahwa validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi, seperti yang pernah terjadi pada registrasi kartu SIM prabayar.
“Seharusnya hanya data yang benar-benar diperlukan yang boleh dikumpulkan,” pungkasnya.

