California – Perusahaan media dan hiburan raksasa, Warner Bros Discovery, menggugat Midjourney ke pengadilan federal distrik California, Amerika Serikat. Gugatan ini diajukan atas tuduhan penjiplakan sejumlah gambar karakter populer seperti Superman, Wonder Woman, The Joker, Looney Tunes, Tom and Jerry, hingga Scooby-Doo, yang dibuat menggunakan mesin akal imitasi (AI) Midjourney.
Manajemen Warner Bros Discovery menyatakan bahwa Midjourney secara terang-terangan dan sengaja melanggar karya berhak cipta mereka. Gugatan ini diajukan untuk melindungi konten, mitra, dan investasi perusahaan yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Dalam gugatan perdata tersebut, Warner Bros Discovery menuntut ganti rugi sebesar US$ 150 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar untuk setiap item karya yang dilanggar oleh Midjourney. Gugatan ini diajukan ke pengadilan belum lama ini.
Sebagai bukti di meja hijau, studio animasi tersebut melampirkan puluhan perbandingan gambar antara animasi orisinal dengan karya AI milik Midjourney. Salah satu contoh yang disorot adalah gambar Bugs Bunny animasi 3D, yang dinilai mencerminkan adaptasi karakter di film *Space Jam: A New Legacy*.
Warner Bros Discovery menganggap fitur AI Midjourney yang dapat membuat gambar karakter terkenal sangat menarik perhatian publik. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi minat konsumen untuk membeli poster atau produk resmi lain yang dijual oleh Warner Bros.
Midjourney, yang didirikan pada tahun 2022, sebelumnya juga pernah digugat oleh perusahaan hiburan besar lainnya, yaitu Walt Disney Co dan Universal Picture, dengan masalah serupa. Para pengembang karakter budaya pop tersebut menilai kekayaan intelektual yang telah diinvestasikan selama puluhan tahun telah dicuri begitu saja. Kedua entitas tersebut menggugat Midjourney ke pengadilan federal distrik Los Angeles pada pertengahan tahun ini.

