Gonesia – Gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 yang menuntut reformasi dan akuntabilitas DPR RI serta lembaga negara lainnya, kini telah membuahkan respons resmi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi menanggapi “17+8 Tuntutan Rakyat” yang digagas masyarakat sipil, meskipun respons tersebut masih menjadi sorotan publik. Aksi ini dipicu kekecewaan terhadap fasilitas DPR yang dinilai berlebihan dan dugaan tindakan represif aparat, yang bahkan menelan korban jiwa.
Daftar tuntutan ini, yang terdiri dari 17 poin jangka pendek dan 8 poin jangka panjang, merupakan hasil kolaborasi cepat antara influencer, musisi, dan aktivis lintas sektor. Mereka menyerukan transparansi, akuntabilitas, dan penghentian kekerasan, dengan batas waktu pemenuhan 17 tuntutan awal pada 5 September 2025 dan 8 tuntutan lanjutan hingga 31 Agustus 2026.
Sebagai respons, DPR RI mengeluarkan enam keputusan resmi, termasuk penghentian tunjangan perumahan anggota, moratorium kunjungan kerja luar negeri, serta pemangkasan tunjangan dan fasilitas lainnya. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, diharapkan menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik.
TNI juga merespons tiga poin tuntutan yang ditujukan kepada institusinya. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menyatakan apresiasi dan komitmen TNI untuk melaksanakan kebijakan yang diberikan, termasuk poin mengenai TNI kembali ke barak dan tidak mengambil alih fungsi Polri.
Gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” bermula dari aksi demonstrasi besar pada 28-30 Agustus 2025. Unjuk rasa yang menuntut penghapusan tunjangan DPR ini berujung tragis dengan jatuhnya korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan dan Umar Amarudin, yang nama mereka kemudian diabadikan dalam daftar tuntutan sebagai simbol moral perjuangan.
Kekecewaan publik terhadap lemahnya perlindungan hak asasi manusia dan tindakan represif aparat memicu konsolidasi masyarakat sipil. Influencer seperti Andovi Da Lopez, Jerome Polin, dan Salsa Erwina Hutagalung, bersama aktivis, merumuskan 25 tuntutan ini dalam waktu singkat, bahkan hanya dalam tiga jam diskusi via telepon.
Pada Kamis, 4 September 2025, kolektif “17+8 Indonesia Berbenah” secara langsung menyerahkan surat tuntutan ke Kompleks DPR di Senayan. Mereka diterima oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Andre Rosiade, dengan harapan tuntutan ini dapat ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar janji politik.
Andhyta F. Utami (Afu), salah satu perwakilan kolektif, menegaskan bahwa tuntutan ini muncul akibat proses demokrasi yang cacat dan tidak sehat, serta kurangnya kemauan pemerintah untuk mendengarkan aspirasi warga.
Secara garis besar, 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi paling lambat 5 September 2025 meliputi pembentukan tim investigasi independen untuk kasus korban kekerasan aparat, penarikan TNI dari pengamanan sipil, pembebasan seluruh demonstran, penghentian kekerasan polisi, pembekuan kenaikan gaji/tunjangan DPR, publikasi transparansi anggaran DPR, dan penyelidikan harta anggota DPR bermasalah oleh KPK. Tuntutan juga mencakup dorongan agar Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat, pemecatan kader partai yang tidak etis, komitmen partai untuk berpihak pada rakyat, serta jaminan upah layak bagi guru, tenaga kesehatan, buruh, dan mitra ojol, serta perlindungan buruh kontrak.
Sementara itu, delapan tuntutan jangka panjang dengan batas waktu 31 Agustus 2026 berfokus pada reformasi besar-besaran DPR, partai politik, perpajakan yang lebih adil, pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor, penguatan independensi KPK dan UU Tipikor, reformasi kepolisian agar profesional dan humanis, serta penguatan Komnas HAM.
Keenam poin keputusan DPR tersebut adalah: (1) Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI sejak 31 Agustus 2025; (2) Melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan; (3) Memangkas tunjangan dan fasilitas DPR lainnya setelah evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi; (4) Tidak membayarkan hak keuangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan partainya; (5) Menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR dan mahkamah partai; (6) Memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Menanggapi tuntutan yang menyasar TNI, Brigjen Freddy Adrianzah menegaskan bahwa TNI akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya butir-butir seperti perintah kembali ke barak, penegakan disiplin internal agar tidak mengambil alih fungsi Polri, dan komitmen untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Perjalanan “17+8 Tuntutan Rakyat” dari aksi mahasiswa hingga jawaban DPR RI menunjukkan kekuatan konsolidasi masyarakat sipil dalam mendorong perubahan. Namun, publik kini menanti realisasi penuh dari 17 tuntutan jangka pendek yang seharusnya dipenuhi pada September 2025, serta delapan agenda reformasi jangka panjang hingga Agustus 2026. Pemenuhan tuntutan ini akan menjadi tolok ukur akuntabilitas dan responsivitas demokrasi Indonesia ke depan.

