IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

BEI Perketat Syarat IPO, Calon Emiten Wajib Penuhi Kriteria Keuangan

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat ketentuan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A. Aturan yang mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham itu diterbitkan sebagai bagian dari dorongan reformasi pasar modal yang lebih luas.

BEI menyebut pembaruan regulasi ini ditujukan untuk memperkuat struktur dan kualitas pasar modal Indonesia, meningkatkan mutu emiten, sekaligus mempertegas perlindungan bagi investor. Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dikantongi sebelum aturan tersebut diumumkan.

“Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada 9 Oktober 2026,” kata Pejabat Harian (PH) Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/10).

Dalam tahap penyempurnaan kedua itu, BEI menaikkan standar keuangan bagi perusahaan yang ingin mencatatkan saham di bursa. Bursa juga menambahkan syarat saldo laba sebagai salah satu ketentuan agar emiten dapat bertahan di Papan Utama.

Menurut Aulia, penajaman aturan ini dibuat agar perusahaan tercatat memiliki fondasi bisnis dan kesiapan operasional yang cukup. “Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Asing Borong ULTJ dan ASII Saat IHSG Terkoreksi

BEI turut mengatur penyesuaian pada mekanisme penghitungan free float. Dalam kerangka prinsip equality pada proses pencatatan, calon emiten diberi ruang mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen agar dapat dimasukkan sebagai pemegang saham free float.

Ketentuan itu hanya berlaku jika penerima manfaatnya adalah investor publik dan memenuhi seluruh kriteria yang sudah ditetapkan bursa. Aulia mengatakan penyesuaian tersebut dimaksudkan agar perhitungan free float lebih proporsional, tanpa mengesampingkan transparansi kepemilikan dan integritas pasar.

Di sisi lain, BEI juga menghapus pengaturan minimum harga penawaran umum dari Peraturan I-A, sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan ini disebut memberi keleluasaan bagi calon perusahaan tercatat untuk menghimpun dana secara lebih optimal.

Bagi investor, penghapusan batas minimum harga itu dinilai membuka peluang memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau. “Hal ini memberikan kemudahan kepada calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum dan memberikan kesempatan kepada calon investor untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau,” ujar Aulia.

BEI menegaskan evaluasi atas calon perusahaan tercatat tetap dilakukan secara menyeluruh dengan bertumpu pada data yang disampaikan calon emiten. Karena itu, bursa meminta sejumlah dokumen pendukung, mulai dari proyeksi keuangan lima tahun setelah pencatatan, laporan riset ekuitas, hingga informasi ringkas permohonan pencatatan efek.

Stablecoin Global Tembus US$308 Miliar, Rupiah Baru 0,005%

Seluruh dokumen tersebut diminta sebagai bentuk komitmen calon perusahaan tercatat terhadap tata kelola dan kesiapan saat melantai di BEI.

Komentar