IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Sampang Perpanjang Kontrak 3.214 PPPK Paruh Waktu

3.214 PPPK paruh waktu Sampang dapat perpanjangan kontrak, ini tiga pertimbangannya

Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang memastikan 3.214 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap melanjutkan kontraknya. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemkab, sekaligus setelah adanya penilaian atas kinerja dan kedisiplinan para pegawai tersebut.

Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Sampang, Hendro Sugiharto, mengatakan jumlah awal PPPK paruh waktu tercatat 3.230 orang. Namun, 16 orang mengundurkan diri sehingga hanya 3.214 pegawai yang masuk dalam daftar perpanjangan kontrak.

“Awalnya jumlah PPPK sebanyak 3.230 orang, akan tetapi karena ada yang mengundurkan diri sebanyak 16 orang, maka yang dipastikan melanjutkan perpanjangan kontrak hanya 3.214 orang,” ujar Hendro, Jumat (25/9).

Ia menjelaskan, perpanjangan kontrak itu dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026. Saat ini, tahapan pemberitahuan teknis telah berjalan dan disampaikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Hendro, penetapan masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu mengacu pada tiga hal pokok, yakni capaian kinerja, kebutuhan instansi, dan kesesuaian kompetensi. Untuk kinerja, pemerintah menilai berdasarkan prestasi kerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), termasuk pemenuhan target minimal yang sudah ditetapkan.

UINSA Percepat Pilrek, Verifikasi Calon Rektor Dimampatkan

Sementara itu, kebutuhan instansi dilihat dari kondisi setiap OPD, terutama apakah masih memerlukan pegawai untuk mendukung pelaksanaan tugas. Adapun pada aspek kompetensi, Pemkab Sampang mempertimbangkan apakah pegawai paruh waktu yang sebelumnya direkrut masih relevan dan memenuhi standar kerja di institusi masing-masing.

“Kalau untuk kesesuaian kompetensi pemikiran dasarnya adalah apakah pegawai paruh waktu yang sebelumnya direkrut di institusi tersebut masih dianggap relevan dan memenuhi standar pelaksanaan tugas,” kata Hendro.

Komentar