BUTON TENGAH, Gonesia.com – Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri memulai langkah strategis untuk menuntaskan sengketa kewilayahan di Sulawesi Tenggara.
Langkah tersebut diwujudkan melalui percepatan penegasan batas desa secara masif yang menyasar 272 desa di Kabupaten Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.
Program ini menjadi bagian integral dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP) yang melibatkan kolaborasi lintas lembaga negara dan internasional.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P Bolombo, mengungkapkan urgensi program ini saat membuka Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Jumat (11/09/2026).
Dia merinci bahwa sebanyak 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah menjadi fokus utama dalam tahap kedua pelaksanaan ILASPP.
Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial.
Menurutnya, kegiatan bimbingan teknis tersebut berfungsi sebagai instrumen awal untuk mengidentifikasi wilayah yang memiliki potensi konflik batas.
Ia menambahkan, pengumpulan data dan pemetaan lingkungan sosial dilakukan secara sistematis guna memastikan akurasi informasi di lapangan.
Data hasil skrining tersebut nantinya akan direkam ke dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh kabupaten yang terlibat.
Proses ini diproyeksikan menjadi fondasi kuat bagi pemerintah daerah dalam mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Ada 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah,” ujar La Ode saat menjelaskan sebaran wilayah target program tersebut kepada peserta bimbingan teknis.
Dia menegaskan bahwa setiap desa akan diklasifikasikan berdasarkan indikasi kerawanan masalah yang ditemukan selama proses pemetaan.
Bagi desa yang teridentifikasi memiliki masalah, pemerintah daerah wajib melakukan fasilitasi mediasi hingga mencapai kesepakatan yang ditetapkan oleh bupati.
“Output utama, yakni data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa,” lanjutnya.
Keberhasilan program ini sebelumnya telah teruji di wilayah lain seperti Bolaang Mongondow, Donggala, dan Toli-toli dengan tingkat penyelesaian sengketa yang cukup tinggi melalui musyawarah.
Dia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa demi kelancaran pendataan.
Ia mengharapkan pemerintah kabupaten berperan aktif dalam pengawasan, sementara camat diharapkan mampu mengoordinasikan petugas pengumpul data di wilayah masing-masing.
“Untuk desa diharapkan koordinatif dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realita di desa dan masyarakat agar dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko,” papar La Ode saat menutup arahannya.
Program ini menjadi salah satu prioritas nasional untuk memberikan kepastian hukum atas batas wilayah di tingkat pemerintahan terkecil.
Seluruh pihak yang terlibat dalam ILASPP tahap kedua ini diharapkan dapat menyelesaikan target pemetaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Upaya ini secara jangka panjang bertujuan untuk meminimalisir konflik sosial yang kerap dipicu oleh ketidakjelasan batas wilayah administratif desa.


