Jakarta, Gonesia.com – Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui usulan penambahan anggaran bagi Kementerian Haji dan Umrah sebesar 20% dari pagu awal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang sebelumnya ditetapkan Rp 2,95 triliun.
Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap gejolak ekonomi global yang berdampak langsung pada biaya operasional di Arab Saudi.
“Alhamdulillah ada kesepakatan-kesepakatan dengan teman-teman di Komisi VIII. Tinggal nanti bagaimana finalisasinya terhadap anggaran kami tahun depan,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan bahwa lonjakan anggaran tersebut merupakan konsekuensi logis dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat serta Riyal Arab Saudi.
Selain faktor kurs, inflasi yang cukup tinggi di Tanah Suci menjadi variabel utama yang menekan struktur pembiayaan kementerian baru tersebut.
Berdasarkan asumsi makro RAPBN 2027, nilai tukar rupiah diproyeksikan berada di angka Rp 17.500 per dolar AS, meningkat 6,06% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi lapangan menunjukkan tekanan lebih berat, di mana data kurs JISDOR saat ini telah menyentuh angka Rp 17.727 per dolar AS.
Dinamika serupa terjadi pada nilai tukar Riyal Arab Saudi yang dicatat Bank Indonesia mengalami kenaikan sebesar 4,88% dari tahun 2025.
“Jadi, kenaikan anggaran kami kemungkinan lebih besar dari perubahan kurs Dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi,” ujarnya.
Meski telah mendapatkan restu tambahan anggaran, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai angka tersebut masih tergolong minim.
Ia menekankan bahwa sebagai kementerian yang baru dibentuk, pihaknya masih memerlukan alokasi dana besar untuk membangun infrastruktur organisasi dari nol.
Pemerintah menegaskan bahwa tambahan anggaran ini tidak akan digunakan untuk menyubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji secara langsung.
Pembiayaan ibadah haji nantinya akan tetap mengandalkan dana kelolaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH sendiri memproyeksikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2027 akan melonjak menjadi Rp 107,34 juta per orang.
Angka tersebut mencerminkan kenaikan signifikan sebesar 22,8% atau setara dengan Rp 19,39 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Situasi ini memicu kekhawatiran mengenai keberlanjutan keuangan haji karena adanya potensi defisit operasional yang mencapai Rp 6,87 triliun.
Berdasarkan perhitungan BPKH, total dana yang harus disiapkan untuk nilai manfaat bagi 203.320 jemaah reguler adalah Rp 12,98 triliun.
Sementara itu, ketersediaan dana kelolaan yang siap digunakan untuk jemaah tahun 2027 tercatat hanya sebesar Rp 6,11 triliun.
“Maka dari itu, akan terdapat potensi defisit operasional keuangan haji tahun berjalan sekitar Rp 6,87 triliun. Ini angka yang perlu kita cermati bersama,” tegas Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat dengar pendapat sebelumnya.


