Jakarta, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) di perguruan tinggi negeri di Indonesia berpotensi menjadi fenomena yang sistemik dan meluas di luar kasus yang telah terungkap saat ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya mencurigai adanya pola pengondisian serupa yang terjadi di berbagai institusi pendidikan tinggi di tanah air, tidak terbatas pada kasus Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Lembaga antirasuah tersebut kini meningkatkan kewaspadaan terhadap celah-celah korupsi yang sering dimanfaatkan oknum tertentu dalam seleksi jalur mandiri maupun reguler.
Ia menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan lebih dalam jika ditemukan bukti permulaan terkait tindak pidana korupsi di lingkungan kampus lainnya.
“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” lanjutnya.
Dalam upaya memperluas jangkauan pengawasan, KPK secara terbuka meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi kecurangan yang terjadi di lingkungan universitas.
Setiap laporan yang masuk akan melewati tahapan verifikasi ketat sebelum diputuskan langkah hukum yang akan diambil oleh penyidik.
“Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” tambahnya.
Selain melakukan penindakan, KPK juga mendesak pihak rektorat di seluruh perguruan tinggi untuk melakukan reformasi sistem seleksi mahasiswa baru secara menyeluruh.
Langkah perbaikan tersebut dinilai krusial agar integritas dunia pendidikan tidak terus tergerus oleh praktik suap dan nepotisme yang merugikan calon mahasiswa berprestasi.
“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menuntaskan penanganan kasus korupsi penerimaan maba di Unila pada tahun 2022 yang menyeret sejumlah petinggi kampus, termasuk rektor dan wakil rektor.
Kasus serupa kembali mencuat pada tahun 2026 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Unsoed yang berujung pada penetapan Rektor Prof Akhmad Sodiq beserta jajarannya sebagai tersangka.
Penyidikan yang sedang berjalan saat ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri agar lebih transparan dan akuntabel.


