Jakarta – Badan Keahlian (BK) DPR RI memperkuat metode penyusunan rancangan undang-undang berbasis data melalui bimbingan teknis pengelolaan telesurvei di Gedung Nusantara II, kompleks DPR RI, pada 11-13 Agustus 2026. Kegiatan yang melibatkan pendamping dari Persatuan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) itu difokuskan untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan pelaksanaan telesurvei agar lebih presisi dan optimal.
Pelatihan tersebut menyasar sekitar 25 Analis Legislatif yang menangani telesurvei. Langkah ini menjadi bagian dari agenda penguatan kapasitas sumber daya manusia BK DPR RI seiring dorongan transformasi digital dalam fungsi legislasi pada 2026.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengatakan telesurvei menjadi instrumen penting untuk memastikan penyusunan RUU tidak semata bertumpu pada asumsi. Menurut dia, Badan Keahlian kini mengumpulkan pandangan publik terhadap isu-isu tertentu terlebih dahulu sebelum naskah akademik dan draf RUU disusun.
“Ini adalah ikhtiar kita agar setiap penyusunan legislasi berbasis bukti dan aspirasi publik. Saat Badan Keahlian akan menyusun naskah akademik, Pusat Analisis Keparlemenan melakukan survei kepada sejumlah responden untuk mengetahui secara presisi pandangan masyarakat terhadap isu dalam RUU tersebut,” ujar Bayu di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bayu menyebut dampak penerapan metode itu sudah mulai terlihat. Tahun ini, BK DPR RI menargetkan 12 RUU untuk ditelesurvei. Hingga kini, lima di antaranya telah selesai diproses. Hasilnya sudah disampaikan kepada alat kelengkapan dewan terkait dan menjadi salah satu dasar dalam perumusan rancangan undang-undang.
Guru Besar Universitas Jember itu juga membedakan telesurvei dengan kanal partisipasi publik lain seperti SIMASLEG. Ia menjelaskan, SIMASLEG membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk memberikan masukan secara aktif, sedangkan telesurvei disusun dengan pendekatan metodologis agar representatif dari sisi wilayah, gender, usia, pekerjaan, dan pendidikan.
“Tujuannya menguji secara khusus pertanyaan-pertanyaan strategis yang akan masuk ke dalam RUU,” katanya.
Bayu menambahkan, karena survei semacam ini menuntut akurasi tinggi dan rawan bias, para analis legislatif perlu memiliki kompetensi yang kuat. Karena itu, kerja sama dengan PERSEPI dipandang penting untuk memperbaiki pemetaan responden, penyusunan pertanyaan, dan standar metodologi agar sejalan dengan kaidah survei opini publik yang kredibel.
“Agar tidak terjadi bias, teman-teman analis harus punya kompetensi yang sangat baik dalam memetakan representasi responden dan menyusun pertanyaan. Menggandeng pakar dari PERSEPI adalah langkah kita supaya metodologi yang dipakai makin akurat dan sesuai standar survei opini publik yang kredibel,” ujarnya.


