Jakarta, Gonesia.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi memperketat pengawasan terhadap 40 merek beras fortifikasi dan produk beras dengan klaim gizi khusus yang saat ini beredar luas di pasar domestik.
Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai respons atas temuan ketidaksesuaian kandungan nutrisi serta praktik penetapan harga yang dinilai tidak wajar oleh produsen.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mencabut izin edar bagi setiap produk yang terbukti melakukan pelanggaran standar fortifikasi maupun manipulasi klaim gizi pada kemasan.
“Ada 40 yang sudah keluar izin edarnya. Fortifikasi itu 40 merek. Yang akan dicabut itu yang terbukti melanggar,” kata Amran dalam keterangan resmi, Selasa (11/8).
Ia menyoroti disparitas harga yang mencolok antara beras fortifikasi dengan beras premium biasa yang beredar di pasaran saat ini.
Menurutnya, banyak produk yang dipasarkan dengan harga premium justru gagal memenuhi standar kandungan vitamin yang dijanjikan kepada konsumen.
“Dia jualnya fortifikasi harganya rata-rata Rp 22.000 per kilogram. Harga Rp 42.000 juga ada, tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin,” ujarnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bapanas kini telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras dari delapan produsen yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) per pekan pertama Agustus 2026.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara komprehensif mulai dari aspek legalitas izin edar hingga uji laboratorium terhadap kandungan zat gizi.
“Jadi kami sudah mengumpulkan lebih dari 100 sampel. Itu mewakili delapan produsen,” kata Andriko.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ini difokuskan pada pengecekan menyeluruh terhadap setiap klaim yang dicantumkan pada label kemasan produk di lapangan.
Pemerintah tengah menelusuri berbagai klaim kesehatan seperti label organik, bebas gula, nonkolesterol, hingga produk dengan indeks glikemik rendah.
Andriko menekankan bahwa setiap klaim pada kemasan harus didukung oleh bukti ilmiah yang valid melalui pengujian laboratorium yang ketat.
Ia mencontohkan bahwa klaim indeks glikemik rendah wajib disertai dengan hasil uji klinis yang sah sebelum diedarkan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Bapanas sempat melakukan pemeriksaan terhadap 15 sampel beras jenis khusus di wilayah Jakarta yang melibatkan sembilan produsen berbeda.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan fakta mengejutkan bahwa 80 persen dari sampel tersebut memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label yang tertera.
Temuan tersebut juga mencakup beras yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi serta produk yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memproses temuan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku demi melindungi hak-hak konsumen.
Sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin edar hingga proses hukum, akan diterapkan kepada produsen yang terbukti melanggar ketentuan PSAT.


