Jakarta – Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum atau RDPU untuk menghimpun masukan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Agenda ini melibatkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan pimpinan perguruan tinggi.
Wakil Rektor Universitas Riau, Dr. Mexaxai Indra, S.H., M.H., akan hadir bersama Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., akademisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.
Forum tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPR dalam menyerap pandangan ahli sebelum pembahasan lebih lanjut atas RUU perampasan aset.
Siaran langsung RDPU ini dapat disaksikan melalui tautan https://s.id/fqKqA. Ketentuan agenda yang tercantum menyebutkan rapat digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB.


