IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Gedung Bareskrim Polri di Jakarta tempat penanganan kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp425 miliar terkait kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia.

JAKARTA, Gonesia.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga saat ini telah menyita aset senilai Rp 425 miliar terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya maksimal kepolisian dalam melakukan asset recovery guna memulihkan kerugian 14.411 lender yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian para korban mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp 2,4 triliun.

Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH.

Kelima tersangka tersebut diproses melalui skema splitsing menjadi tiga berkas perkara individu dan satu berkas perkara korporasi.

Jalin dan BACenter Kolaborasi Perkuat Digitalisasi Pembayaran Pemerintah

Berkas perkara pertama yang menyeret tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 9 Juni 2026.

Tersangka beserta seluruh barang bukti dalam berkas pertama tersebut kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Sementara itu, berkas perkara tersangka AS juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kepastian tersebut merujuk pada surat Nomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka AS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 5 Agustus lalu.

Kinerja Siloam Hospitals Tumbuh Positif, Simak Prospek dan Rekomendasi Saham SILO

Dalam proses penyidikan terhadap AS, ia menambahkan, penyidik telah memeriksa setidaknya 43 orang saksi serta lima orang ahli.

Aset yang disita dalam berkas perkara tersebut mencakup aset tidak bergerak di wilayah Bandung, Jawa Barat, dengan nilai taksiran mencapai Rp 30 miliar.

Sedangkan untuk berkas perkara tersangka FH, penyidik sejauh ini telah memeriksa 35 orang saksi.

Dari berkas milik FH, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp 5,25 miliar yang berasal dari fee brand ambassador.

Total nilai aset yang disita dari berkas perkara FH saat ini mencapai Rp 75 miliar, dan penyidik berkomitmen melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah tambahan di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Laba Emiten Kertas Melonjak, Cek Rekomendasi Saham TKIM dan INKP Hari Ini

Secara keseluruhan, aset yang disita berupa 694 sertifikat tanah, baik SHM maupun SHGB, serta 16 objek properti seperti ruko, apartemen, dan rumah tinggal.

Aset-aset tersebut tersebar di lima provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali, dengan estimasi nilai Rp 390 miliar.

Selain itu, penyidik mengamankan 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp 18 miliar.

Pihaknya juga menyita uang tunai serta saldo rekening senilai Rp 12 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar US$ 1.092.

Empat unit kendaraan bermotor dengan nilai estimasi Rp 500 juta turut menjadi bagian dari aset yang disita negara.

Dalam mengintensifkan penelusuran aset, penyidik terus berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya.

Bareskrim Polri juga menjalin komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data korban.

Koordinasi tersebut bertujuan memfasilitasi para korban agar hak-hak mereka dapat dipenuhi melalui mekanisme restitusi.

Hingga saat ini, tercatat jumlah korban yang telah berhasil terverifikasi mencapai 5.714 orang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan perkara Dana Syariah Indonesia akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Komentar