Pamekasan – Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menilai, keterbukaan informasi dibutuhkan agar masyarakat tidak mudah terseret isu maupun disinformasi yang kerap muncul terkait dana haji.
Pernyataan itu disampaikan saat ia menghadiri Sarasehan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Komisi VIII DPR RI kembali mendorong edukasi kepada masyarakat agar mekanisme pengelolaan dana haji dipahami secara transparan dan akuntabel.
“Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuka dan bisa diakses publik melalui media sosial resmi mereka,” ujar Ansari dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (5/8/2026).
Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI atau Madura itu menjelaskan, setoran awal calon jemaah haji tidak dibiarkan menganggur. Dana tersebut dikelola melalui instrumen investasi syariah yang dinilai aman, lalu hasil pengembangannya digunakan untuk membantu pembiayaan ibadah haji.
Untuk penyelenggaraan haji tahun 2026, biaya riil atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disebut mencapai sekitar Rp87,9 juta per jemaah. Namun, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp52,1 juta.
“Selisihnya sekitar Rp33 juta itu ditanggung dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Tanpa optimalisasi tersebut, biaya yang dibayar jemaah tentu akan jauh lebih tinggi,” kata Ansari.
Ia menambahkan, manfaat dana haji tidak berhenti pada pembiayaan penyelenggaraan ibadah semata. Optimalisasi dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU) juga disalurkan kepada masyarakat lewat berbagai program kemaslahatan.
Sejumlah program itu mencakup pembangunan sumur bor, penyediaan kendaraan operasional, hingga perbaikan jalan paving di wilayah pedesaan. Menurut Ansari, langkah tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji tidak hanya menguntungkan calon jemaah, tetapi juga memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat luas.


