Jakarta, Gonesia.com – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menyoroti kekosongan regulasi teknis yang menyebabkan terhambatnya ekspor komoditas mineral ikutan mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) di sejumlah pelabuhan nasional.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian hukum mengenai batasan maksimal kandungan mineral ikutan dalam ekspor kini memicu keraguan di kalangan pelaku usaha hingga menyebabkan banyak kapal tertahan.
“Kalau LTJ belum diatur (regulasinya), aparat penegak hukum tidak boleh mengada-ada. Jangan ada aparat termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Dudung dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/7).
Menurutnya, tumpang tindih aturan dan rasa takut yang berlebihan dari para pelaku industri telah menciptakan hambatan sistemik dalam rantai pasok mineral strategis tersebut.
Indonesia sendiri memegang potensi cadangan LTJ yang sangat signifikan, yakni mencapai 350 ribu ton dalam bentuk Rare Earth Oxides.
Potensi ini menjadi krusial karena LTJ merupakan bahan baku vital bagi sektor semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan canggih.
Dudung menambahkan, pemerintah saat ini tengah mengupayakan penataan regulasi agar kegiatan ekspor tidak terhenti dan merugikan perekonomian masyarakat.
Upaya ini merujuk pada landasan hukum yang sudah ada seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Namun, ia mengakui bahwa pengelolaan LTJ di dalam negeri masih menghadapi tantangan besar terkait keterbatasan teknologi ekstraksi dan pemurnian.
Kendala lain yang ia sebutkan meliputi belum optimalnya standar pengawasan dan lemahnya sistem pencatatan rantai pasok atau traceability yang berisiko memicu kebocoran sumber daya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah mendalami hambatan teknis yang menghalangi arus ekspor mineral tersebut.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif antar-direktorat jenderal untuk memetakan kondisi di lapangan.
“Sedang kami koordinasikan oleh Direktur Jenderal Penegakkan Hukum dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara untuk melihat kondisi eksisting yang ada sekarang,” ujar Yuliot saat ditemui di BRIN, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan bahwa LTJ di Indonesia umumnya diperoleh melalui dua jalur utama, yakni produksi langsung dari tambang atau sebagai mineral ikutan dari proses industri pengolahan.
Pemerintah tetap memegang prinsip bahwa LTJ wajib diolah di dalam negeri untuk mendukung pengembangan industri bernilai tambah tinggi.
Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah telah membentuk badan khusus yang dipimpin oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto.
“Jadi dengan ini kita akan melihat proses pengolahan dan nilai tambah (LTJ) di dalam negeri,” lanjutnya.
Langkah ini diharapkan mampu mengurai kebuntuan regulasi sekaligus memperkuat kemandirian teknologi nasional melalui optimalisasi sumber daya mineral yang dimiliki.


