Balikpapan – Penurunan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur menjadi perhatian Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi dalam kunjungan kerja spesifik di Balikpapan, Rabu (8/7/2026). Ia menilai berkurangnya peserta hingga sekitar 120 ribu orang dari 2025 ke 2026 perlu segera dijelaskan pemerintah daerah, terutama jika berkaitan dengan terhentinya pembiayaan bagi pekerja rentan.
Nurhadi mengatakan, informasi awal yang diterimanya mengarah pada tidak berlanjutnya program pembiayaan kepesertaan pekerja rentan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, ia meminta penjelasan lebih rinci apakah persoalan itu murni karena kebijakan daerah atau ikut dipengaruhi skema transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Saya menanyakan kaitannya dengan penurunan peserta BPJS Ketenagakerjaan tingkat provinsi dari 2025 ke 2026. Turunnya sekitar 120 ribu peserta. Apakah karena anggaran pekerja rentan tidak berlanjut, atau ada faktor-faktor lain? Ini perlu dijelaskan,” ujar Nurhadi.
Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan tidak boleh bergantung pada pergantian kepala daerah. Menurut dia, pemerintah daerah perlu memiliki kemauan politik yang kuat untuk memastikan kelompok pekerja yang paling rentan tetap terlindungi.
“Siapa pun kepala daerahnya, kita harus memiliki political will untuk melindungi pekerja rentan. Jaminan sosial merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi,” katanya.
Di luar isu kepesertaan di daerah, Nurhadi juga menanggapi wacana pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan mencuat. Ia meminta rencana tersebut dikaji hati-hati agar tidak bertabrakan dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
Menurutnya, JHT merupakan bagian dari program jaminan sosial yang dirancang untuk memberi perlindungan kepada pekerja. Karena itu, setiap kebijakan perpajakan atas manfaat tersebut harus memperhatikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum.
“Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program jaminan sosial bagi pekerja. Karena itu, saya berharap Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan masukan yang komprehensif kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja,” ujarnya.


