News

Jaksa Tegaskan Vonis Nadiem Makarim Sesuai Fakta dan Aturan Hukum

Jakarta, Gonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, merupakan bukti sah atas rangkaian tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.

Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut dinilai sejalan dengan seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Jaksa Corneles Geeb Paulus menyatakan bahwa vonis tersebut telah mengonfirmasi fakta-fakta hukum yang disusun jaksa selama proses peradilan.

“Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan,” kata Jaksa Corneles, dikutip dari pernyataan resmi Kejaksaan Agung, Rabu (1/7/2026).

Pihak Kejaksaan turut menyoroti arahan majelis hakim mengenai potensi kerugian negara yang mencapai Rp4,7 triliun.

Polisi Tangkap 12 Tersangka Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Gresik

Hakim membuka celah hukum agar angka tersebut ditelusuri lebih dalam melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama,” ujar Corneles.

Menanggapi berbagai tudingan miring terkait proses hukum ini, pihak Kejaksaan membantah keras adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan pejabat tersebut.

Corneles menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum telah dilakukan berdasarkan analisis objektif.

“Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum,” tegasnya.

ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman

Ia menambahkan bahwa putusan ini bukan sekadar soal menang atau kalah bagi institusi penegak hukum.

Menurutnya, vonis tersebut adalah bentuk pemulihan hak bagi masyarakat yang dirugikan oleh kegagalan program digitalisasi pendidikan di berbagai daerah.

“Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan,” ungkap Corneles.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar kepada Nadiem Anwar Makarim.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam Terkait Kasus

Selain hukuman badan, hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan terstruktur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar hakim, dikutip dari risalah persidangan PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Meskipun memvonis bersalah, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif dan rekam jejak terdakwa sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena munculnya dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang meyakini bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti.

Vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Komentar