IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Polresta Padang Ringkus Pelaku Curi Emas di Rumah Kontrakan

polresta-padang-ringkus-pelaku-pencurian-di-rumah-kontrakan
Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Kontrakan

Padang – Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial R (21) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satreskrim di sebuah bengkel pada Jalan Pasar Ambacang, Jumat (26/6/2026) dini hari, dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2026.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas peristiwa pencurian yang terjadi di rumah kontrakan di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, pada 27 Mei 2026. Ia menyebut, pelaku diamankan setelah penyidik melakukan penelusuran intensif berdasarkan laporan korban.

Peristiwa bermula ketika korban tertidur dengan ponsel Realme 9 PRO+ diletakkan di samping tempat tidur. Saat bangun, korban mendapati lemari pakaian dalam keadaan berantakan.

Sejumlah barang kemudian diketahui hilang, yaitu ponsel, dua tas jinjing berisi perhiasan kalung emas, serta sejumlah barang lain. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp71 juta.

Dalam pemeriksaan, R mengakui terlibat dalam aksi itu. Namun, ia menyebut perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial K. Polisi kini memburu K yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Yasin menambahkan, R juga memberikan keterangan berbeda soal barang yang diambil. Ia mengklaim hanya membawa kabur ponsel dan uang tunai Rp400 ribu, serta membantah ikut mencuri kalung emas milik korban.

Sejauh ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, dua tas jinjing, dan satu dompet kecil. R saat ini ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru