Jakarta – Seluruh fraksi di DPR bersama DPD RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ke tahap pembahasan berikutnya. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Barends, menyebut dukungan datang dari delapan fraksi DPR. Menurut dia, kesepakatan tersebut membuka jalan agar aturan yang dinilai penting bagi masyarakat di wilayah kepulauan itu dapat dirumuskan hingga menjadi undang-undang yang definitif.
“Kita telah mendengar delapan fraksi setuju untuk membahas UU ini sampai menjadi UU yang definitif bagi kepentingan masyarakat di daerah kepulauan,” ujar Mercy.
Mercy menilai, sikap seragam itu menjadi tanda adanya harmonisasi pandangan antara DPR dan DPD. Ia menekankan bahwa kedua lembaga punya komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
“Bagi bapak ibu yang mewakili pemerintah, hari ini kami telah memperlihatkan, baik dari DPR RI dan DPD RI, harmonisasi sikap dan komitmen kami yang teguh dan kokoh untuk mau melangsungkan pembahasan ini sampai tuntas,” katanya.
Dukungan juga datang dari pemerintah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dilanjutkan.
Merespons hal itu, Mercy menyebut DPR, DPD, dan pemerintah pada dasarnya sudah memiliki pandangan yang sejalan. Ia menggambarkan ketiga unsur tersebut telah bertemu dalam satu titik tujuan untuk membawa RUU itu ke pembahasan lanjutan.
“Kalau kita cermati di antara tiga pilar ini dari sisi mata batin kita sebenarnya sudah ketemu,” ucapnya.
Kendati demikian, Mercy menegaskan masih ada sejumlah persoalan substansial yang perlu dibahas lebih jauh. Isu-isu itu akan menjadi fokus rapat-rapat berikutnya sebelum RUU benar-benar disahkan.
Ia berharap seluruh pihak tetap mengedepankan musyawarah mufakat agar pembahasan berjalan lancar hingga undang-undang tersebut resmi berlaku.
“Cuma nanti isu-isu yang jadi pokok permasalahan di dalam RUU ini mungkin kita cari titik temu dengan pendekatan konstruktif dan pada waktunya kita bisa cari satu kata musyawarah mufakat sampai waktunya UU ini disahkan,” tandas Mercy.

