Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menekankan bahwa Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) harus berfokus pada upaya menghapus penghalang akses informasi publik, bukan sekadar memperbanyak konten atau publikasi. Menurut dia, tugas utama lembaga itu adalah memastikan keterbukaan informasi benar-benar bisa dirasakan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sukamta saat memimpin uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Pusat periode 2026-2030 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Ia menyebut KI Pusat memegang peran penting sebagai garda depan dalam membongkar sekat-sekat yang selama ini membatasi hak publik atas informasi.
“Kalau KIP, tugasnya bukan menambah publikasi, tapi menghilangkan hambatan atau barrier terhadap keterbukaan informasi. Itu yang paling penting,” ujar Sukamta.
Ia menambahkan, pemaparan visi dan program kerja para kandidat menjadi bahan pertimbangan penting bagi DPR dalam proses seleksi. Setiap calon diberi kesempatan menyampaikan visi selama maksimal tujuh menit, sebelum dilanjutkan dengan pendalaman materi oleh fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI.
Pada sesi ketiga uji kelayakan itu, lima calon hadir mengikuti tahapan seleksi. Mereka adalah Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, dan Sutarno Bintoro dari unsur masyarakat, serta Susari dari unsur pemerintah.
Secara keseluruhan, ada 19 calon yang mengikuti seleksi dari 21 nama yang sebelumnya diajukan panitia seleksi. Dua nama lain, Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, tidak melanjutkan proses karena telah mengundurkan diri.
Setelah rangkaian uji kelayakan selesai, Komisi I DPR RI akan menggelar rapat internal untuk menentukan nama-nama yang terpilih. Sukamta berharap para figur yang nantinya dipilih memiliki integritas kuat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya secara baik.

