Ekonomi

Polisi Tahan Eks Pejabat OJK Fitri Hadi Terkait Kasus Dana Syariah

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fitri Hadi, terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif selama 10 jam terhadap yang bersangkutan pada Jumat (19/6).

Bareskrim Polri menyatakan bahwa Fitri Hadi akan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan,” tulis keterangan resmi pihak kepolisian pada Sabtu (20/6).

Dalam proses pemeriksaan marathon tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada Fitri Hadi guna mendalami keterlibatannya dalam operasional PT DSI. Berdasarkan hasil penyelidikan, Fitri yang juga dikenal sebagai Founder dan Advisor PT DSI diduga memiliki peran sentral dalam praktik ilegal yang merugikan para investor.

Pihak kepolisian membeberkan sejumlah temuan terkait keterlibatan Fitri, salah satunya adalah status kepemilikan saham nominee. Fitri diduga tercatat sebagai pemilik saham tanpa melakukan penyetoran modal ke PT DSI. Selain itu, ia disebut aktif memberikan arahan strategis dalam setiap rapat perusahaan, termasuk dalam upaya mencari dan merekomendasikan calon pemodal maupun super lender.

Lebih lanjut, penyidik menduga Fitri mengetahui adanya praktik kampanye proyek fiktif yang diunggah pada platform PT DSI. Praktik ini diduga sengaja dilakukan untuk memikat pendana agar menyetorkan uang mereka ke proyek-proyek yang tidak nyata. “Yang bersangkutan juga aktif mengikuti setiap event yang diselenggarakan oleh pihak PT DSI,” tambah keterangan tersebut.

PLN Kerahkan Tim Percepat Pemulihan Dua Pembangkit Listrik yang Gangguan

Penetapan status tersangka terhadap Fitri Hadi merupakan hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu diproses, yakni berinisial TA, MY, AS, dan ARL. Pihak kepolisian saat ini tengah memfokuskan upaya pada penelusuran aset perusahaan untuk memetakan aliran dana hasil kejahatan.

Dalam upaya pengusutan lebih lanjut, Bareskrim Polri menjalin koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak OJK. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pelacakan aset berjalan optimal demi kepentingan pemulihan kerugian korban.

“Penyidik berkomitmen memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodasi melalui mekanisme restitusi,” tegas Bareskrim dalam pernyataan tertulisnya.

Rekam jejak profesional Fitri Hadi sebelum tersandung kasus ini diketahui cukup panjang di sektor keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi serta Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital di OJK pada periode 2014 hingga 2018. Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada rentang waktu 2018 hingga 2022. Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan di tingkat penyidikan Bareskrim Polri.

PLN Percepat Pasokan Batu Bara untuk Atasi Pemadaman Listrik Bergilir

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

04

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

05

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru