Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan biaya perawatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional hanya dijamin selama status kepesertaan aktif. Jika iuran menunggak lalu peserta baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat sedang dirawat inap, maka denda pelayanan bisa dikenakan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan besaran denda dihitung 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan. Nilai tertinggi denda ditetapkan Rp20 juta, meski dalam praktiknya biasanya jauh di bawah angka itu.
Ia menambahkan, denda tersebut hanya berlaku bagi pasien rawat inap dalam rentang 45 hari sejak status JKN kembali aktif. Penjelasan itu disampaikan di Jakarta, 12 Juni 2026, menyusul ramainya keluhan warganet di media sosial soal biaya yang muncul saat dirawat meski masih terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Rizzky, aturan denda layanan sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di sisi lain, ia menekankan bahwa manfaat Program JKN sangat luas dan mencakup ribuan diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan kesehatan yang membutuhkan perawatan jangka panjang atau bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, hingga insulin untuk penderita diabetes,” kata Rizzky.
Ia juga memaparkan bahwa tidak semua layanan kesehatan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan karena sebagian sudah menjadi kewenangan instansi lain. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat, misalnya, ditangani Badan Narkotika Nasional. Sementara alat kontrasepsi dan obat-obatnya menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Pelayanan bagi korban kekerasan dan penganiayaan, lanjut dia, ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun cedera akibat kecelakaan kerja dijamin BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya.
Rizzky menegaskan, ada pula jenis layanan yang memang tidak dijamin karena bersifat kosmetik, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri. Pelayanan kesehatan di luar negeri juga tidak masuk dalam skema penjaminan karena Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Selain itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak dijamin BPJS Kesehatan. “Aturan soal ini sudah lama berlaku, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, lalu dijabarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan berkali-kali diperbarui hingga terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Rizzky menutup pernyataannya dengan mengingatkan peserta JKN agar rutin membayar iuran agar perlindungan program tetap berjalan. “Ini bukan aturan baru. Sosialisasi sudah kami lakukan berkali-kali. Harapan kami, peserta JKN tetap aktif membayar iuran supaya Program JKN bisa terus melindungi masyarakat Indonesia,” katanya.

