Jakarta – Pemerintah resmi memulai penerapan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 ini menyasar komoditas strategis, meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Meskipun terdapat perubahan mekanisme, pelaku usaha dan investor diminta tidak panik. Pengamat ekonomi dari Prasasti Center, Piter Abdullah, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor agar penerimaan negara lebih optimal.
Piter menegaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan upaya nasionalisasi atau pengambilalihan penuh bisnis ekspor dari sektor swasta. Ia menilai pelaku pasar sebaiknya tidak menafsirkan kebijakan ini sebagai perubahan ekstrem karena pemerintah telah menyiapkan masa transisi dan mekanisme evaluasi.
“Tata kelola ekspor juga tidak seperti yang dikhawatirkan dan kita layak menunggu detail dari regulasinya seperti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,” ujar Piter, Jumat (12/6).
Menurut Piter, kekhawatiran bahwa BUMN Ekspor akan mengambil alih seluruh proses bisnis tidak tepat. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No. 24/2026, peran DSI terbatas pada pengendalian ekspor, verifikasi teknis, serta pengaturan pengangkutan dan asuransi.
Perusahaan produsen komoditas SDA strategis pada dasarnya tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa. Peran DSI lebih difokuskan pada pemantauan dan pelaporan aktivitas, sehingga peran pelaku usaha di sektor hulu tidak akan dikerdilkan oleh kehadiran badan baru tersebut.
Fleksibilitas juga diberikan melalui Pasal 4 ayat (2). Beleid ini mengatur pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, serta pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“Pemerintah tentu perlu menjaga agar mekanisme baru ini tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” kata Piter.
Terkait margin keuntungan, Piter mengingatkan bahwa harga internasional tetap menjadi acuan utama dalam perdagangan komoditas. Kewenangan DSI dalam menentukan margin bukan berarti otoritas tanpa batas yang dapat merugikan eksportir.
Pelaku usaha juga mendapatkan kelonggaran waktu untuk melakukan penyesuaian operasional. Meskipun aturan berlaku efektif per 1 Juni 2026, implementasi penuh ekspor melalui BUMN Ekspor diberikan tenggat hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah juga berkomitmen melakukan evaluasi berkala dalam tiga bulan pertama masa transisi. Jika ditemukan hambatan teknis di lapangan, pemerintah membuka ruang untuk melakukan koreksi atau penyesuaian batas waktu.
Dari sisi kontrak, PP ini menjamin bahwa kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku tidak akan dibatalkan otomatis. Danantara menegaskan bahwa kontrak tersebut tetap dapat berjalan selama tidak terbukti terjadi praktik under-invoicing.
Piter menyarankan investor untuk tidak terburu-buru mengambil skenario negatif terhadap emiten komoditas. Ia menilai kebijakan ini justru berpotensi meningkatkan transparansi ekspor dan memperbaiki sistem pemantauan devisa negara jika dijalankan dengan hati-hati.
“Kuncinya ada pada komunikasi dan aturan teknis. Semakin jelas mekanisme DSI, semakin kecil ruang spekulasi negatif di pasar,” pungkasnya.

