Limapuluh Kota – Nagari Taram, Kecamatan Harau, resmi masuk dalam program Desa Binaan Imigrasi setelah dikukuhkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam pada Kamis (11/06/2026). Penetapan ini diarahkan untuk memperkuat kesadaran hukum keimigrasian sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang dan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Pengukuhan berlangsung dengan dipimpin Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha bersama perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, yang diwakili Analis Muda Kanwil IMIPAS Sumbar Juni Munandar.
Usai acara, Ahlul menyambut baik pembinaan keimigrasian bagi Nagari Taram. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah yang memiliki mobilitas penduduk cukup tinggi, baik karena aktivitas wisata maupun pekerjaan.
“Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam lindungan masyarakat, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota. Daerah kita cukup tinggi mobilitas manusia, termasuk wisatawan dan pekerjaan. Terkait pengiriman tenaga kerja non prosedural yang cukup tinggi, kedepannya akan kita antisipasi dengan dikukuhkannya Nagari Taram,” kata Ahlul.
Ia menambahkan, status nagari binaan diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk memberikan edukasi kepada warga agar memahami cara bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai aturan. Menurutnya, banyak lulusan SMK yang memilih bekerja di luar negeri, sehingga pemahaman tentang prosedur resmi menjadi penting.
“Pengukuhan ini penting untuk berikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang cara bekerja di luar yang aman, banyak lulusan SMK kerja di luar negeri. Dari nagari Taram ini, ada kesadaran keimigrasian dan cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.
Sementara itu, Juni Munandar menjelaskan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi membangun masyarakat yang paham administrasi dan aturan keimigrasian. Program ini, katanya, juga mendorong warga untuk terlibat dalam pengawasan orang asing di lingkungan masing-masing.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami prosedur keimigrasian yang benar, termasuk tata cara pembuatan paspor, keberangkatan pekerja migran secara prosedural, serta turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar,” katanya.
Menurut Juni, Nagari Taram dipilih karena memiliki potensi terjadinya penyaluran tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Dengan pembinaan itu, imigrasi ingin memberi pemahaman sejak awal agar warga tidak mudah terjebak dalam praktik keberangkatan ilegal.
“Desa atau Nagari Taram miliki potensi besar terjadinya penyaluran orang-orang berangkat sebagai tenaga kerja non prosedural ke Luar Negeri, dengan pengukuhan ini kita berikan edukasi,” jelasnya.
Ke depan, Nagari Taram akan menerima pembinaan dan sosialisasi keimigrasian secara berkala. Masyarakat juga didorong untuk aktif menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum.
Melalui penetapan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dengan pendekatan edukatif, humanis, dan kolaboratif. Instansi itu berharap pelayanan keimigrasian dapat semakin optimal dan memberi manfaat lebih luas.
Selain pengukuhan Nagari Taram, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing. Sejumlah unsur forkopimda dan pejabat daerah hadir, di antaranya Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Binda Sumbar, Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota, beberapa kepala OPD, wali nagari, dan camat.

