Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru tidak sepenuhnya bergantung pada DPR. Menurut dia, pembahasan substansi aturan masih berjalan di kalangan serikat pekerja dan pengusaha sebelum dibawa ke parlemen.
Dasco menyampaikan hal itu saat menghadiri Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026. Ia menilai anggapan bahwa DPR menunggu rancangan undang-undang perburuhan baru justru keliru.
“Kalau dikatakan UU Perburuhan yang baru itu menunggu saya dan DPR, itu justru terbalik,” ujar Dasco.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan sebelumnya antara pimpinan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia telah disepakati pembentukan tim perumus. Tim itu bertugas menyusun konsep undang-undang baru yang akan menjadi dasar pembahasan berikutnya.
Setelah rampung, hasil rumusan tersebut akan diserahkan ke DPR. Naskah itu kemudian disinkronkan dengan naskah akademik yang saat ini masih disusun.
“Kemudian hasil rumusan itulah yang kemudian dibawa ke DPR untuk kemudian disinkronkan dengan naskah akademik yang sekarang ini sedang dibuat,” kata Dasco.
Tahap selanjutnya, DPR bersama serikat pekerja dan Apindo akan membentuk tim bersama untuk membahas isi regulasi secara lebih rinci sebelum masuk ke proses legislasi.
Dasco juga menyebut Presiden Prabowo Subianto menargetkan RUU Ketenagakerjaan dapat tuntas pada Oktober 2026. “Kalau UU-nya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan oleh Presiden, bulan Oktober paling lambat harus selesai,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengaku belum menerima laporan terbaru terkait perkembangan tim perumus yang dibentuk Apindo dan serikat pekerja.

